Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU) meminta Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) untuk meningkatkan dan mengintensifkan pembinaan personelnya, agar tidak terulang lagi kasus seperti yang dilakukan Kolonel Pnb Adjie Suradji.

Ketua Umum PPAU, Marsekal (Purn) TNI Herman Prayitno, kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Kasau juga diminta, agar meningkatkan jam komando antara Kasau dan anak buahnya.

"Dengan meningkatkan pembinaan dan jam komando, maka Kasau dapat mengetahui keluh kesah anak buahnya, sehingga mereka tidak melemparkannya ke publik," tuturnya.

Herman, yang juga mantan Kasau periode 13 Februari 2006 hingga 28 Desember 2007, mengatakan bahwa penyampaian pendapat dan ide di era demokrasi sangat dimungkinkan.

"Namun, tidak mungkin hal itu dilakukan oleh seorang prajurit TNI aktif terhadap panglima tertingginya," katanya.

Hal itu, menurut dia, melanggar kode etik keprajuritan. Prajurit dapat menyampaikan pendapat, ide, dan kajian di forum akademis seperti sekolah staf dan komando (Sesko) di masing-masing angkatan, Sesko TNI dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), tuturnya.

Oleh karena itu, ia menilai, peningkatan dan pengintensifan pembinaan serta jam komando oleh Kasau terhadap jajarannya akan membuat prajurit TNI Angkatan Udara menjadi prajurit Sapta Marga yang berdisiplin dan beretika.

Kolonel Pnb Adjie Suraji sebelumnya menulis opini di sebuah harian nasional bertajuk "Pemimpin, Keberanian, dan Perubahan", pada 6 September 2010.

Tindakan perwira menengah itu dinilai melanggar kode etik karena melakukan kritik terbuka terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak lain adalah Panglima Tertinggi TNI.

Mabes TNI Angkatan Udara menegaskan, ide dan pemikiran Kolonel Pnb Adjie Suradji tentang kritikan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono opini institusi melainkan pribadi yang bersangkutan.

Juru Bicara TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Bambang Samoedro menyatakan, TNI Angkatan Udara memegang teguh UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Khususnya Pasal 2 yang memuat tentang jati diri, di mana salah satu klausulnya menyatakan bahwa TNI dilarang berpolitik praktis," katanya.
(T.R018/S018/P003)