Polres gelar rekonstruksi kasus satai beracun tewaskan bocah di Bantul
7 Juni 2021 17:15 WIB
Salah satu adegan pada reka ulang atau rekonstruksi kasus satai ayam beracun yang mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek online meninggal dunia di Mapolres Bantul, DIY. Senin (7/6/2021) (Foto ANTARA/Hery Sidik)
Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus satai ayam beracun yang mengakibatkan N (10), anak pengemudi ojek online tewas di pedukuhan Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, 25 April 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP Ngadi usai reka ulang adegan di Markas Polres Bantul, Senin, mengatakan, sesuai rencana ada sebanyak 27 adegan yang dinyatakan dalam rekonstruksi, namun berkembang karena ada tambahan adegan yang muncul.
"Sesuai rencana kita ada 27 adegan, namun dalam prakteknya ada beberapa temuan baru, artinya adegan yang belum terkaver saat ini dilaksanakan juga, jadi semuanya ada 34 adegan setelah tambahan adegan," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Polisi tangkap pengirim satai beracun tewaskan anak ojol di Bantul
Dengan demikian, kata dia, ada tujuh adegan yang belum terkaver, namun sudah dilaksanakan pelaksanaannya dalam rekonstruksi hari ini yang melibatkan tersangka NA (25), seorang perempuan pengirim satai ayam beracun karena dicampur dengan sianida itu.
"Temuan baru terkait dengan pelaksanaan peragaan, termasuk cara mencampur (sianida ke dalam satai), cara membeli satai dan ada beberapa adegan baru sudah kita peragakan juga, (reka adegan) sudah komplit juga," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari sebanyak 34 adegan yang direka ulang tersebut, sekitar 22 adegan diperagakan oleh tersangka NA, sementara reka adegan yang lainnya dari saksi, kemudian (peran pengganti) korban dan sebagainya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi kasus satai beracun tersebut, maka sudah bisa dijadikan bukti bagi petugas untuk menjerat hukum. "Menurut kami sudah cukup untuk diterapkan pasal-pasal yang kami dakwakan kepada tersangka," katanya.
Kasus tersebut berawal pada 25 April 2021 di Dusun Salakan, Bangunharjo, Bantul telah dilaporkan seorang anak N (10), putra Pak Bandiman (sopir ojol) meninggal dunia karena keracunan makanan.
Dari keterangan saksi yang didapatkan polisi, pada 25 April sekitar 15.30 WIB di sekitaran Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang tukang ojek online didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua buah dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi snak.
Ketika meminta mengirimkan makanan, yang bersangkutan mengaku tidak punya aplikasi online, sehingga minta dengan cara "offline" ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Hamid di Pakualaman Yogyakarta.
Setelah makanan diantar ke tempat tujuan, namun karena orang yang ada di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, maka menolak menerima, dan oleh sopir ojol karena makanan ditolak kemudian dibawa pulang ke rumahnya.
Sampai di rumah pengemudi ojol, makanan sebagian dimakan oleh istri dan dua anak besar dan kecil, namun yang dimakan anak kecil menyebabkan meninggal dunia. Dari kasus itu, Polres Bantul menangkap tersangka NA (25), warga Majalengka, Jawa Barat pada 30 April 2021 di kosnya wilayah Bantul.
Baca juga: DLHK Karawang ungkap penyebab keracunan warga
Baca juga: Polres Karawang periksa enam orang terkait puluhan warga keracunan gas
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP Ngadi usai reka ulang adegan di Markas Polres Bantul, Senin, mengatakan, sesuai rencana ada sebanyak 27 adegan yang dinyatakan dalam rekonstruksi, namun berkembang karena ada tambahan adegan yang muncul.
"Sesuai rencana kita ada 27 adegan, namun dalam prakteknya ada beberapa temuan baru, artinya adegan yang belum terkaver saat ini dilaksanakan juga, jadi semuanya ada 34 adegan setelah tambahan adegan," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Polisi tangkap pengirim satai beracun tewaskan anak ojol di Bantul
Dengan demikian, kata dia, ada tujuh adegan yang belum terkaver, namun sudah dilaksanakan pelaksanaannya dalam rekonstruksi hari ini yang melibatkan tersangka NA (25), seorang perempuan pengirim satai ayam beracun karena dicampur dengan sianida itu.
"Temuan baru terkait dengan pelaksanaan peragaan, termasuk cara mencampur (sianida ke dalam satai), cara membeli satai dan ada beberapa adegan baru sudah kita peragakan juga, (reka adegan) sudah komplit juga," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari sebanyak 34 adegan yang direka ulang tersebut, sekitar 22 adegan diperagakan oleh tersangka NA, sementara reka adegan yang lainnya dari saksi, kemudian (peran pengganti) korban dan sebagainya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi kasus satai beracun tersebut, maka sudah bisa dijadikan bukti bagi petugas untuk menjerat hukum. "Menurut kami sudah cukup untuk diterapkan pasal-pasal yang kami dakwakan kepada tersangka," katanya.
Kasus tersebut berawal pada 25 April 2021 di Dusun Salakan, Bangunharjo, Bantul telah dilaporkan seorang anak N (10), putra Pak Bandiman (sopir ojol) meninggal dunia karena keracunan makanan.
Dari keterangan saksi yang didapatkan polisi, pada 25 April sekitar 15.30 WIB di sekitaran Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang tukang ojek online didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua buah dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi snak.
Ketika meminta mengirimkan makanan, yang bersangkutan mengaku tidak punya aplikasi online, sehingga minta dengan cara "offline" ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Hamid di Pakualaman Yogyakarta.
Setelah makanan diantar ke tempat tujuan, namun karena orang yang ada di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, maka menolak menerima, dan oleh sopir ojol karena makanan ditolak kemudian dibawa pulang ke rumahnya.
Sampai di rumah pengemudi ojol, makanan sebagian dimakan oleh istri dan dua anak besar dan kecil, namun yang dimakan anak kecil menyebabkan meninggal dunia. Dari kasus itu, Polres Bantul menangkap tersangka NA (25), warga Majalengka, Jawa Barat pada 30 April 2021 di kosnya wilayah Bantul.
Baca juga: DLHK Karawang ungkap penyebab keracunan warga
Baca juga: Polres Karawang periksa enam orang terkait puluhan warga keracunan gas
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: