Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya bisa dilakukan di lima lokasi Jakarta, Senin.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling ada di lima titik Jakarta demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraan tersebut.

Lokasinya berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur ; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan ; LTC Glodok, Jakarta Barat dan Kantor Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pelayanan dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

Persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Sedangkan pelayanannya hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Sabtu, ini lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta