Mukomuko, Bengkulu (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menilai tindakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan eksekusi kebun sawit warga daerah ini bertentangan dengan proses peradilan.

Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Mukomuko, B.M. Hafrizal, Selasa, mengatakan Pengadilan sudah memutuskan bahwa kebun sawit tersebut milik masyarakat daerah ini, namun Balai Konservasi Sumber Alam (BKSDA) Bengkulu sepertinya tidak menerima keputusan itu.

"Mereka justru mengajukan kasasi ditingkat Mahkamah Agung terhadap hasil keputusan itu, sehingga melakukan eksekusi kebun milik masyarakat," ungkapnya.

Ia mengatakan Pemerintah akan melakukan uji materi terkait kasasi pihak BKSDA kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk mencari kebenaran apakah BKSDA atau masyarakat yang bersalah dalam kasus ini," terangnya.

Sebelum dilakukan uji materi, pemerintah akan mengumpulkan bukti-bkti kepemilikan lahan masyarakat itu.

"Bukti yang dikumpulkan seperti sertifikat lahan masyarakat dan bukti lainnya yang bisa dijadikan dasar hukum untuk uji materi di MK," terangnya.

Ia menilai bahwa dalam kasus ini keputusan tersebut harus mengkaji mana yang lebih dulu peraturan atau lahan masyarakat.

"Kajiannya harus berlaku mundur karena lahan tersebut sudah lama digarap oleh masyarakat," jelasnya.

Ia menjelaskan upaya pemerintah daerah ini merupakan bentuk pembelaan kepada masyarakat bukan sebalinya melindungi perambah.

"Sebaikanya keputusan itu diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak ada pembelaan terhadap yang bersalah," katanya menambahkan.
(ANT/P003)