Yogyakarta (ANTARA News) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menemukan ratusan kilogram mie basah mengandung formalin dalam operasi yang digelar di Pasar Gamping, Kabupaten Sleman.
"Kami melakukan operasi terhadap bahan pangan berbahaya, dan pangan yang tidak memiliki izin edar. Di pasar itu kami menemukan mie yang mengandung formalin," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY Zulaimah di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, pihaknya telah menggelar tiga kali operasi terhadap mie berformalin selama 2010 di sejumlah pasar tradisional, dan jumlah mie berformalin yang ditemukan dalam tiga operasi tersebut mencapai 2.380 kilogram (kg).
"Tahap pertama ditemukan 1.300 kg, tahap kedua sebanyak 380 kg dan tahap ketiga hari ini (Selasa red) ditemukan sebanyak 700 kg mie basah berformalin," ujarnya.
Ia memperkirakan, ribuan kilogram mie basah berformalin tersebut berasal dari daerah di luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu Magelang, Jawa Tengah.
"Bahkan pada operasi tahap ketiga, kami berhasil mengamankan sopir yang kedapatan membawa mie berformalin itu, namun ia tidak mengaku sehingga diproses di kepolisian," lanjutnya.
Ia mengatakan, bahan makanan yang mengandung formalin sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh tubuh karena berpotensi menimbulkan tumor atau kanker.
Ia mengatakan, masih banyaknya mie basah mengandung formalin yang ditemukan di pasar-pasar tradisional juga dipengaruhi oleh lemahnya hukuman yang diberikan kepada pelaku sehingga tidak ada efek jera meskipun ancaman hukuman yang tertulis dalam undang-undang cukup tinggi yaitu maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
"Tetapi, biasanya hukuman yang diberikan kepada produsen hanya membayar denda Rp1 juta sehingga mereka kurang mendapat efek jera," lanjutnya.
Selain melakukan operasi terhadap bahan makanan yang mengandung zat-zat berbahaya, BBPOM juga menggelar operasi terhadap makanan yang tidak punya izin edar di sejumlah swalayan.
BBPOM menemukan sebanyak 68 jenis bahan pangan dengan 241 barang yang disita karena tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan keterangan dalam Bahasa Indonesia. Jenis barang tersebut adalah berbagai jenis bumbu masakan yang digunakan restoran untuk membuat menu masakan Barat.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Widijantoro mengatakan agar produsen dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga hukuman yang diterima akan lebih berat yaitu bisa mencapai hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Selama ini, vonis hanya didasarkan pada hukum pidana sehingga kurang memberi efek jera," katanya.
(U.E013/R010/P003)
BPOM DIY Kembali Temukan Mie Berformalin
7 September 2010 15:08 WIB
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: