Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan para pegawai pemerintah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan di daerah untuk disiplin terkait dengan waktu cuti bersama Idul Fitri yakni pada 9 dan 13 September 2010.

"Kita libur 9 hingga 13 September, jangan sampai diperpanjang pula atau dipercepat. Itu sudah diingatkan dan dilakukan," kata Gamawan Fauzi, di Jakarta, Selasa.

Mendagri juga telah mengingatkan para pegawai daerah tentang cuti bersama tersebut. Ia berharap ketentuan ini dapat diikuti dengan baik.

"Daerah juga sudah kita beri tahu. Tinggal mendisiplinkan ini, prakteknya bagaimana," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/07.M.PAN-RB/8/2010 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin PNS Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H. Cuti bersama Idul Fitri 1431 H adalah tanggal 9 dan 13 September 2010.

Melalui surat tersebut, Menpan dan RB mengingatkan kembali kepada setiap pimpinan instansi pemerintah agar dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menaati hari serta jam kerja, terutama pada hari sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama tersebut.

Ia juga mengingatkan agar PNS di instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk menciptakan dan memelihara suasana kondusif dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

Bingkisan

Sementara itu, melalui SE surat tersebut Menpan dan RB juga meminta semua pimpinan instansi pemerintah agar mengimbau pegawai di lingkungannya melaporkan semua hadiah atau bingkisan Lebaran yang diterima dan membuat rekapitulasi laporan gratifikasi kepada KPK sebagai tindak lanjut dari Surat KPK No. B-2087/01-13/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010.

Dalam surat KPK tersebut, Menteri, Pimpinan LPNK, dan Direksi BUMN diminta melakukan pendataan, pemantauan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi para pejabat di lingkungannya yang terpaksa atau tak terhindarkan menerima hadiah.

Rekapitulasi penerimaan gratifikasi dimaksud, selanjutnya dapat diteruskan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah.

Selain itu, Menpan dan RB juga mengingatkan, SE Menpan No. 17/2005 dan SE Menpan No. 15/2006 tentang larangan mengirim dan menerima hadiah lebaran di lingkungan penyelenggaran negara tetap berlaku.

Kedua surat edaran tersebut menyatakan, bantuan atau hadiah lebaran dalam bentuk tunjangan atau bingkisan di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan.

Dana yang digunakan harus dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan ketentuan harga bingkisan paling tinggi Rp250 ribu.

(H017/S018/S026)