Tim gabungan Satgas Sleman tindak sejumlah kafe langgar prokes
6 Juni 2021 10:48 WIB
Tim Gabungan Satgas COVID-19 Sleman melakukan sosialisasi dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di sejumlah tempat usaha di Kecamatan Godean. Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman
Sleman (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menindak sejumlah tempat usaha dan kafe yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar operasi ketertiban di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Godean Sabtu (5/6) hingga Minggu (6/6) dini hari.
"Pelanggaran tempat-tempat usaha dan kafe tersebut didominasi tidak mematuhi jam operasional dan tetap melayani pembeli di atas pukul 21.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu.
Menurut dia, razia ketertiban penegakan prokes COVID-19 tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Sleman 12 orang, Kodim Sleman dua orang, Polres Sleman enam orang, Denpom Yogyakarta dua orang dan Linmas Inti Kabupaten Sleman dua orang.
Baca juga: Gubernur DIY menilai ego masyarakat tinggi langgar prokes
"Dasar hukum kegiatan tersebut diantaranya yakni Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya jam operasional melebihi pukul 21.00 WIB, tidak menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar.
"Selain itu pelanggaran yang banyak ditemukan di antaranya pengunjung tidak menjaga jarak, masih ada yang tidak mengenakan masker dan lainnya," katanya.
Susmiarto mengatakan, atas temuan pelanggaran tersebut diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM serta diberikan Surat Peringatan kepada masing-masing-masing pemilik usaha yang melanggar.
"Dalam kegiatan tersebut terdapat empat pelaku usaha yang diberikan teguran lisan dan tiga pelaku usaha yang diberikan teguran tertulis," katanya.
Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut semua berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Baca juga: Tiga acara hajatan di Kudus dibubarkan karena langgar prokes
Baca juga: Polisi Surakarta bubarkan aksi peduli Palestina karena langgar prokes
Baca juga: Ribuan wisatawan di DIY langgar prokes selama libur Lebaran
"Pelanggaran tempat-tempat usaha dan kafe tersebut didominasi tidak mematuhi jam operasional dan tetap melayani pembeli di atas pukul 21.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu.
Menurut dia, razia ketertiban penegakan prokes COVID-19 tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Sleman 12 orang, Kodim Sleman dua orang, Polres Sleman enam orang, Denpom Yogyakarta dua orang dan Linmas Inti Kabupaten Sleman dua orang.
Baca juga: Gubernur DIY menilai ego masyarakat tinggi langgar prokes
"Dasar hukum kegiatan tersebut diantaranya yakni Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya jam operasional melebihi pukul 21.00 WIB, tidak menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar.
"Selain itu pelanggaran yang banyak ditemukan di antaranya pengunjung tidak menjaga jarak, masih ada yang tidak mengenakan masker dan lainnya," katanya.
Susmiarto mengatakan, atas temuan pelanggaran tersebut diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM serta diberikan Surat Peringatan kepada masing-masing-masing pemilik usaha yang melanggar.
"Dalam kegiatan tersebut terdapat empat pelaku usaha yang diberikan teguran lisan dan tiga pelaku usaha yang diberikan teguran tertulis," katanya.
Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut semua berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Baca juga: Tiga acara hajatan di Kudus dibubarkan karena langgar prokes
Baca juga: Polisi Surakarta bubarkan aksi peduli Palestina karena langgar prokes
Baca juga: Ribuan wisatawan di DIY langgar prokes selama libur Lebaran
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: