Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengelolaan aset LPS, termasuk juga dana dari masyarakat, sebagai investasi telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
Berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.
"Kami juga telah menyiapkan dana setiap tahun untuk mengantisipasi apabila perbankan ada masalah, ada sejumlah dana triliunan rupiah yang kami siapkan dalam bentuk cash dan dapat digunakan langsung untuk membantu perbankan setiap saat apabila diperlukan," ujar Purbaya di Jakarta, Jumat.
Terkait pengelolaan dana di SBN tersebut, ia memastikan obligasi milik pemerintah tersebut bersifat likuid dan mudah dicairkan serta siap mengawal sektor perbankan Indonesia apabila terjadi masalah.
Baca juga: Per April 2021, LPS bayar klaim penjaminan Rp1,64 triliun
"Kami mempunyai nota kesepahaman dengan bank sentral dan sudah kami tes secara riil. Intinya Rp148 triliun dana kami itu likuid. Jadi, dana masyarakat di perbankan itu dijamin oleh dana yang likuid dan siap mengawal perbankan nasional," katanya.
Ia memastikan hasil pengelolaan dana tersebut juga cukup baik karena saat ini mencapai kisaran Rp12 triliun lebih, yang berarti dana milik LPS maupun masyarakat masih terjaga dengan baik dan tidak ada penyimpangan terhadap peraturan berlaku.
Sementara itu terkait penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), Purbaya mengharapkan hal itu akan memicu adanya transmisi kebijakan moneter yang lebih baik dan berdampak positif untuk lebih mendorong sisi pasokan maupun permintaan bagi perekonomian.
"Dengan sudah diturunkannya bunga penjaminan LPS, maka suku bunga deposito akan semakin turun dan perbankan dari segi costnya juga akan turun sehingga ada ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit dan menurunkan bunga pinjaman, sehingga korporasi akan lebih tertarik untuk meminjam dari perbankan," katanya.
Baca juga: LPS catatkan pertumbuhan aset 16,24 persen pada 2020
LPS jamin pengelolaan investasi dilakukan sesuai undang-undang
4 Juni 2021 21:43 WIB
Tangkapan layar - Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa . ANTARA/Dewa Wiguna/am.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: