Samarinda (ANTARA) - Dinas Kalautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemusnahan belasan ikan berbahaya dan invasif dengan cara dikubur di dalam tanah setelah melalui tahapan pembiusan.

"Total ikan yang dimusnahkan 25 ekor terdiri 18 ekor ikan Aligator (Lepisosteus spp) dan 7 ekor ikan Piranha (Pygacentrus spp), pemusnahan ikan berbahaya dan invasif ini sudah sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020," kata Sekretaris DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy didampingi Kasi Pengawasan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Penangkapan Ikan Joko Feriyanto di Samarinda, Jumat.

Irhan menjelaskan tentang Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) No 19 tahun 2020 yakni larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan, ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan pemusnahan ikan berbahaya dan invasif pada Maret 2021 lalu dengan cara di kubur sesuai prosedur pemusnahan ikan invasif oleh KKP yang terlebih dulu dilakukan pembiusan, setelah ikan pingsan lalu dikubur.

Hal ini dilakukan guna mencegah kerusakan keanekaragaman hayati ikan dan lingkungan serta melestarikan sumber daya ikan asli di Kaltim.

"Jika ikan berbahaya dan invasif terlepas dan berkembang biak di perairan kita, bisa dipastikan sumber daya ikan asli di Kaltim akan punah, karena ikan jenis Aligator dan Piranha, jenis ikan buas yang memangsa ikan kecil," kata Irhan.

Kasi Pengawasan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Penangkapan Ikan Joko Feriyanto menambahkan pihaknya juga memusnahkan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan berupa pukat hela mini trawl, sebanyak 4 unit, hasil operasi pengawasan sumber daya perikanan pada tahun 2020.

"Sebelum penyitaan, terlebih dulu kita berikan penyuluhan dan teguran sesuai aturan yang berlaku, namun setelah teguran ketiga tidak diindahkan, maka dilakukan penindakan dan penyitaan alat tangkap," ujarnya.

Pemusnahan alat tangkap nelayan, lanjutnya, satu unit diantaranya dibakar dan sisanya diberikan ke sekolah perikanan untuk digunakan sebagai alat peraga, termasuk LSM lingkungan menjadi penjaring sampah di Sungai Karang Mumus Samarinda.
Baca juga: BKIPM Semarang petakan sebaran ikan berbahaya dan invasif
Baca juga: BKIPM Jambi musnahkan 14 ekor ikan aligator
Baca juga: KKP paparkan karakteristik ikan berbahaya Arapaima gigas