Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan 4.100 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari tujuh kabupaten/kota ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Berapa UMKM yang diputuskan sebagai penerima BPUM, masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Koperasi,” kata Plt Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Ponijan di Tanjungpinang, Jumat.

Ponijan mengatakan bagi UMKM yang belum sempat mendaftar pada usulan pertama, akan diberikan kesempatan pada tahap kedua. Batas waktunya adalah pada 25 Juni 2021, yang mana pengusulan harus masuk sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Pendaftar BPUM Yogyakarta belum capai target baru 2.184 UKM

Sementara itu bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar tahap pertama juga diberikan ruang untuk mendapat BPUM itu di tahap kedua.

“Langkah antisipasi saja, karena tidak semua usulan yang kami sampaikan bisa diakomodir pada tahap pertama sehingga pada tahap kedua diharapkan menjadi UMKM terpilih untuk mendapatkan BPUM,” jelas Ponijan.

Dia menyebut Pemerintah Pusat juga membuat kebijakan berbeda dengan tahun 2020, yakni memangkas nominal BPUM.

Pada tahun ini, katanya, pelaku UMKM hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dibanding tahun lalu sebesar Rp2,4 juta. Ada beberapa perubahan kebijakan, berdasarkan penjelasan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya

Baca juga: Teten sebut BPUM telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku UMKM

Selain itu, untuk pengusulan mendapatkan bantuan tersebut dilakukan lewat satu pintu, yakni Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memudahkan mengatasi persoalan administrasi, apabila terjadi kesalahan nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kita masih berada di dalam situasi pandemi COVID-19. Tentu bantuan ini sangat penting bagi pelaku UMKM dan kami sangat mengharapkan pemerintah kabupaten/kota bisa secepat mungkin mengumpulkan data," tuturnya.

Sementara itu, Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri Rudy Chua mengatakan pada 2020 terdata ada 57.255 pelaku UMKM di daerah tersebut. Namun disebabkan persoalan administrasi, hanya 38.714 pelaku UMKM yang bisa merasakan manfaat BPUM tersebut.

“Dari data yang kami dapatkan di Kementerian Koperasi dan UKM. Bantuan BPUM yang didapatkan Provinsi Kepri sebesar Rp137 miliar untuk 57.255 pelaku UMKM,” ujar Rudy Chua.

Politisi Partai Hanura itu menjelaskan persoalan administrasi yang terjadi adalah perbedaan nama penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Masalah lainnya adalah nama penerimanya benar, namun NIK yang berbeda, sehingga diblokir oleh bank. Disebabkan masalah tersebut, BPUM untuk Provinsi Kepri tahun 2020 tersalur sebesar Rp93 miliar

Menurutnya ada anggaran sebesar Rp44 miliar yang seharusnya menjadi milik masyarakat Kepri untuk menambah permodalan usaha mikro yang terpaksa dikembalikan ke kas negara.

"Kami tetap mengapresiasi BRI di Batam karena bagi yang NIK sama masih mereka perjuangkan untuk dicairkan,” demikian Rudy.