Palu (ANTARA News) - Imigrasi Palu di Sulawesi Tengah membenarkan adanya penangkapan empat warga negara asing (WNA) asal Afghanistan oleh aparat keamanan Polda Sulteng.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudensi) Kota Palu Yusuf Sadu, Minggu malam mengatakan WNA yang belum diketahui namanya itu, kini masih diperiksa di Mapolda Sulteng.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Imigrasi dari sumber di Polda Sulteng, mereka berangkat dari Jakarta menuju Palu dengan menggunakan pesawat Batavia Air. Mereka ditangkap karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Menurut dia, penangkapan terhadap warga Afganistan dalam Wilayah Sulteng baru untuk pertama kali.

Belum ada keterangan lebih lanjut apakah empat warga asing tersebut akan diserahkan Polda Sulteng kepada Imigrasi malam ini juga.

Namun, kata Sadu, Imigrasi sudah menyiapkan tempat untuk menampung sementara mereka. "Ini istri saya sudah membersihkan ruangan tahanan untuk mengantisipasi jika malam ini juga Polda menyerahkan kepada Imigrasi," kata dia.

Beberapa bulan lalu, enam WNA asal Filipina dan India juga ditangkap petugas karena melanggar UU keimigrasian. Enam WNA itu sudah di pulangkan ke negara asal karena visa yang dikantongi mereka adalah untuk kunjungan terbatas.

Sementara kenyataannya, mereka justru bekerja sebagai ntenaga asing pasa salah satu perusahaan di Jakarta yang memenangkan tender pembangunan dan pemasangan intalasi listrik PLN di Palu.(*)

(T.BKO3/R009)