KPK konfirmasi dua saksi soal proses pengadaan tanah oleh Sarana Jaya
4 Juni 2021 14:11 WIB
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27-5-2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi mengenai pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
KPK pada hari Kamis (3/6) memeriksa Plh. BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC) dan kawan-kawan.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan perencanaan awal hingga pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan keduanya dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.
Baca juga: KPK panggil Wakil Kepala BPKD DKI terkait kasus pengadaan tanah
Selain itu, KPK pada hari Kamis (3/6) juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan, yaitu Darzenalia Azli dari pihak swasta dan Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta/Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati.
Untuk saksi Darzenalia, kata Ali, dikonfirmasi terkait dengan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Sedangkan saksi Lusiana tidak menghadiri panggilan penyidik.
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
Selain Yoory, KPK pada tanggal 27 Mei 2021 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar dalam pengadaan tanah tersebut.
Baca juga: Riza sebut lahan Munjul dalam kasus Sarana Jaya belum lunas
Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah, di antaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pada tanggal 8 April 2019 disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli (Yoory Corneles) dan pihak penjual (Anja Runtuwene).
Selanjutnya, pada waktu yang sama tersebut juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
KPK pada hari Kamis (3/6) memeriksa Plh. BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC) dan kawan-kawan.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan perencanaan awal hingga pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan keduanya dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.
Baca juga: KPK panggil Wakil Kepala BPKD DKI terkait kasus pengadaan tanah
Selain itu, KPK pada hari Kamis (3/6) juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan, yaitu Darzenalia Azli dari pihak swasta dan Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta/Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati.
Untuk saksi Darzenalia, kata Ali, dikonfirmasi terkait dengan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Sedangkan saksi Lusiana tidak menghadiri panggilan penyidik.
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
Selain Yoory, KPK pada tanggal 27 Mei 2021 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar dalam pengadaan tanah tersebut.
Baca juga: Riza sebut lahan Munjul dalam kasus Sarana Jaya belum lunas
Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah, di antaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pada tanggal 8 April 2019 disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli (Yoory Corneles) dan pihak penjual (Anja Runtuwene).
Selanjutnya, pada waktu yang sama tersebut juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: