Jakarta (ANTARA) - Indonesia mengingatkan kembali perihal pentingnya penyelesaian “Paris Rule Book” guna menyukseskan perundingan iklim Conference of Parties 26 (COP26) di Glasgow, Inggris, pada 1-12 November 2021.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi selaku National Focal Point untuk UNFCCC Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, menyampaikan isu-isu krusial dibahas pada Bonn Climate Change Conference (BCCC) sebelum pelaksanaan COP26, antara lain penyelesaian Paris Rule Book, yakni pengaturan teknis Artikel 6 Pemufakatan Paris (Article 6 of the Paris Agreement).

Selanjutnya, ia mengatakan terkait operasionalisasi pemenuhan sukarela yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) melalui mekanisme pasar dan non-pasar.

Baca juga: Presiden COP2: Perubahan iklim akan dirasakan semua pihak

Lalu isu krusial lainnya transparansi dalam penyusunan kerangka pelaporan aksi dan dukungan di bawah Pemusakatan Paris (Paris Agreement), kerangka waktu umum untuk NDC, inventarisasi global, dan pendanaan untuk adaptasi.

Secara lebih detil, Laksmi mengatakan Indonesia mendorong finalisasi pembahasan agenda Article 6 Paris Agreement.

Lalu mendorong pernyataan common time frame NDC dalam siklus 10 tahun dengan review pada tahun ke-5, dan juga mendorong agar pertemuan ini menjadi kesempatan untuk menguraikan modalitas terkait Common Reporting Table (CRT) untuk Inventarisasi GRK dan Common Reporting Format (CRF) untuk kemajuan dan dukungan NDC dalam agenda kerangka transparansi.

Baca juga: Presiden COP26: Sepuluh tahun ke depan menentukan nasib bumi

Selanjutnya Indonesia juga menekankan agar komitmen negara maju dalam memobilisasi 100 miliar dolar AS setiap tahun sampai dengan tahun 2020 secara akuntabel, memadai, dan transparan dan menjadi dua kali lipat pada tahun 2025.

Kemudian menekankan pentingnya elemen adaptasi yang harus diperlakukan secara seimbang dengan mitigasi dalam mengimplementasikan Pemufakatan Paris, dan mempercepat implementasi Koronivia Joint Work on Agriculture.

Pelaksanaan BCCC atau dikenal dengan pertemuan Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Subsidiary Body for Implementation (SBI) pada 2021 ini dinamai 2021 May-June Climate Change Conference.

Baca juga: Indonesia dan Inggris bahas persiapan gelar dialog FACT pada COP26

Pertemuan tersebut akan bersifat informal dan tidak ada pengambilan keputusan formal hingga Para Negara Pihak bertemu atau menghadiri pertemuan secara in-person kembali.

Secara substansi, agenda pertemuan kali ini merefleksikan mandat yang harus dilaksanakan pada 2020 dan 2021 dan menyiapkan modalitas untuk perundingan COP 26 UNFCCC di Glasgow.

Presiden COP 26 Alok Sharma dalam kesempatan yang sama mengatakan dunia sedang mengamati isu tersebut dan mendorong para pihak untuk menggunakan sesi BCCC untuk menghasilkan draft teks untuk dibawa ke COP26 untuk finalisasi dan adopsi.

Baca juga: Menteri LHK bahas pendanaan iklim dengan Presiden COP26 Alok Sharma