Kejati Kalbar menangkap terpidana korupsi buron sejak 2018
3 Juni 2021 23:01 WIB
Dokumentasi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Masyhudi (duduk tengah) didampingi Wakil Kajati Juniman Hutagaol (kanan) dan Asintel Kejati Chandra Yahya Wello (kiri). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
Pontianak (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Kamis malam, menangkap terpidana korupsi pembangunan Jembatan Ambawang atas nama Chandra Mulana yang buron sejak tahun 2018.
"Terpidana ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Merdeka Pontianak oleh Tim Tangkap Buron Kejati Kalbar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018," kata Kepala Kejati (Kajati) Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya di Pontianak.
Terpidana menjadi DPO Kejati Kalbar sejak keputusan Mahkamah Agung (kasasi) Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, dan selama menjadi DPO terpidana selalu berpindah-pindah tempat.
Terpidana melakukan korupsi pada pembangunan Jembatan Ambawang CS atau pembangunan box culvert tahun 2009 pada satuan kerja nonvertikal pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar, dan selanjutnya berdasarkan amendemen 2 tanggal 9 Oktober 2009 nilai kontrak berubah menjadi Rp4,3 miliar.
Dalam kasus ini, PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana proyek telah mengalihkan paket pekerjaan itu pada DPO atau terpidana Chandra Mulana dan Novell Ludvi Yunus (yang sudah dieksekusi oleh Kejari Sanggau) tanggal 9 November 2020, katanya.
"Praktik korupsi ini, karena selaku penerima subkontraktor dilakukan oleh DPO Chandra Mulana dan rekannya secara fiktif, tetapi tetap menerima pembayaran, sehingga merugikan negara sebesar Rp238 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalbar tahun 2013," ujarnya pula.
Kemudian berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (kasasi) Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, keduanya yakni Chandra Mulana dan Novell Ludvi Yunus melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing enam bulan penjara, katanya lagi.
Menurut Kajati Kalbar, sebaiknya para DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri, supaya mempunyai kejelasan hukum, sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar menambahkan, pihaknya semuanya serius dalam menangkap atau memproses semua pelaku kejahatan, baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya.
Baca juga: Kejati Kalbar tangkap mantan Kepala BPN Sanggau buronan kasus pungli
"Terpidana ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Merdeka Pontianak oleh Tim Tangkap Buron Kejati Kalbar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018," kata Kepala Kejati (Kajati) Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya di Pontianak.
Terpidana menjadi DPO Kejati Kalbar sejak keputusan Mahkamah Agung (kasasi) Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, dan selama menjadi DPO terpidana selalu berpindah-pindah tempat.
Terpidana melakukan korupsi pada pembangunan Jembatan Ambawang CS atau pembangunan box culvert tahun 2009 pada satuan kerja nonvertikal pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar, dan selanjutnya berdasarkan amendemen 2 tanggal 9 Oktober 2009 nilai kontrak berubah menjadi Rp4,3 miliar.
Dalam kasus ini, PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana proyek telah mengalihkan paket pekerjaan itu pada DPO atau terpidana Chandra Mulana dan Novell Ludvi Yunus (yang sudah dieksekusi oleh Kejari Sanggau) tanggal 9 November 2020, katanya.
"Praktik korupsi ini, karena selaku penerima subkontraktor dilakukan oleh DPO Chandra Mulana dan rekannya secara fiktif, tetapi tetap menerima pembayaran, sehingga merugikan negara sebesar Rp238 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalbar tahun 2013," ujarnya pula.
Kemudian berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (kasasi) Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, keduanya yakni Chandra Mulana dan Novell Ludvi Yunus melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing enam bulan penjara, katanya lagi.
Menurut Kajati Kalbar, sebaiknya para DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri, supaya mempunyai kejelasan hukum, sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar menambahkan, pihaknya semuanya serius dalam menangkap atau memproses semua pelaku kejahatan, baik itu korupsi maupun tindak pidana lainnya.
Baca juga: Kejati Kalbar tangkap mantan Kepala BPN Sanggau buronan kasus pungli
Pewarta: Andilala
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: