BRIN: Karangsambung jadi pusat penyimpanan sampel batuan
3 Juni 2021 21:11 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko berbicara dalam Seminar Nasional "Geodiversitas Membangun Bangsa" yang dipantau di Jakarta, Kamis (03/06/2021). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak.
Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan kawasan geodiversitas Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah akan menjadi pusat penyimpanan sampel batuan yang menjadi bagian dari keragaman geologi Indonesia.
"Spesimen ini ini sangat penting dan sekaligus akan menjawab amanat dari Undang-Undang 11 Tahun 2011 khususnya pasal 40 terkait dengan wajib serah dan wajib simpan data primer ," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam Seminar Nasional "Geodiversitas Membangun Bangsa" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan wajib serah dan wajib simpan data primer terkait dengan komponen geologi, yakni sampel batuan itu, akan menyasar seluruh aktivitas riset ataupun yang terkait dengan eksplorasi minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh siapapun di wilayah Indonesia.
Sampel batuan itu akan disimpan untuk jangka waktu tidak terbatas, dan tentu itu akan membutuhkan kapasitas yang besar.
Handoko menuturkan diperlukan 16.800 kotak penyimpanan dengan ruangan sekitar 1.800 meter persegi untuk penyimpanan batuan dalam 10 tahun.
Tempat penyimpanan batuan itu akan berada di gedung geokonservasi yang dibangun di dalam kawasan geodiversitas Karangsembung. Gedung geokonservasi itu dibangun di lahan seluas 5.000 meter persegi. Gedung itu juga akan menjadi ruang pamer koleksi batuan.
Penyimpanan batuan sebagai hal penting untuk keperluan riset pada masa mendatang dan untuk upaya konservasi dari kekayaan geologi Indonesia.
Baca juga: Wapres minta BRIN kembangkan teknologi tepat guna untuk produk halal
Baca juga: BRIN: Geodiversitas Karangsambung sebagai platform riset global
Baca juga: BRIN: Perbanyak platform global untuk kerja sama dengan luar negeri
"Spesimen ini ini sangat penting dan sekaligus akan menjawab amanat dari Undang-Undang 11 Tahun 2011 khususnya pasal 40 terkait dengan wajib serah dan wajib simpan data primer ," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam Seminar Nasional "Geodiversitas Membangun Bangsa" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan wajib serah dan wajib simpan data primer terkait dengan komponen geologi, yakni sampel batuan itu, akan menyasar seluruh aktivitas riset ataupun yang terkait dengan eksplorasi minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh siapapun di wilayah Indonesia.
Sampel batuan itu akan disimpan untuk jangka waktu tidak terbatas, dan tentu itu akan membutuhkan kapasitas yang besar.
Handoko menuturkan diperlukan 16.800 kotak penyimpanan dengan ruangan sekitar 1.800 meter persegi untuk penyimpanan batuan dalam 10 tahun.
Tempat penyimpanan batuan itu akan berada di gedung geokonservasi yang dibangun di dalam kawasan geodiversitas Karangsembung. Gedung geokonservasi itu dibangun di lahan seluas 5.000 meter persegi. Gedung itu juga akan menjadi ruang pamer koleksi batuan.
Penyimpanan batuan sebagai hal penting untuk keperluan riset pada masa mendatang dan untuk upaya konservasi dari kekayaan geologi Indonesia.
Baca juga: Wapres minta BRIN kembangkan teknologi tepat guna untuk produk halal
Baca juga: BRIN: Geodiversitas Karangsambung sebagai platform riset global
Baca juga: BRIN: Perbanyak platform global untuk kerja sama dengan luar negeri
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: