Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini sudah dipikirkan secara matang oleh Pemerintah dengan pertimbangan memprioritaskan keselamatan jiwa.

Gus AMI, di Jakarta, Kamis, mengatakan salah satu pertimbangan utamanya adalah bahwa saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi, sehingga pertimbangan keselamatan jiwa menjadi prioritas.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Keputusan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

”Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” kata Gus AMI.

Saat ini berdasarkan data dari Worldometers per Kamis, 3 Juni 2021, COVID-19 telah menginfeksi 172.382.953 orang di seluruh dunia, sebanyak 3.700.884 meninggal dunia. Data per Rabu, 2 Juni 2021 total kasus di Indonesia dengan sebanyak 1.831.773 dengan jumlah kasus baru sebanyak 5.246 kasus.

Karena itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, meminta masyarakat untuk bisa memahami bahwa keputusan yang diambil Pemerintah merupakan kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

"Kami Pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Yaqut.

Gus Yaqut mengatakan menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi, debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

”Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya pula.

Menurut dia, Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

Gus Yaqut, mengatakan menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah.

”Bahwa sebagai akibat pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M,” ujarnya pula.

Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.

”Setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja, menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” ujarnya lagi.
Baca juga: MUI minta masyarakat bersabar dan tunggu waktu soal haji
Baca juga: Travel haji dan umrah di Kalsel sudah prediksi haji tahun ini gagal