Pinrang, Sulsel (ANTARA News) - Dana proyek penyiapan dan pematangan lahan transmigrasi tahap ke-II tahun 2009 Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga sarat korupsi dan saat ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Dana penyiapan dan pematangan lahan yang berlokasi di Desa Buttu Sawe, Kecamatan Duampanua senilai Rp617 juta, diperuntukkan pembangunan perumahan transmigrasi untuk 100 kepala keluarga (KK) dengan luas areal 100 hektare, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Adikawira P S.Sos, SH, di Pinrang, Jumat.

Tiap transmigrasi berhak mendapat areal satu hektar, yang terbagi untuk 75 are lahan perkebunan dan 25 are pekarangan rumah. Meski dana untuk penyiapan dan pematangan lahan seluruhnya telah dikucurkan, namun realisasi baru mencapai 62,28 persen.

Dia mengatakan, saksi-saksi terkait kasus dugaan penyalagunaan dana proyek penyiapan dan pematangan transmigrasi tersebut telah hampir selesai diperiksa.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana proyek tersebut menyeret dua tersangka masing-masing Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) yang berinisial AB dan pelaksana HS sampai saat ini belum diperiksa.

"Dalam waktu dekat tersangka kita akan panggil untuk dilakukan pemeriksaan," paparnya.

Selain itu, Kejaksaan dalam waktu dekat akan memanggil dua kepala Desa, masing-masing kepala Desa Pincara dan Mattiro Ada untuk mengklarifikasi Laporan penggunaan lokasi Dana Desa (ADD) yang belum dilaporkan.

Kejaksaan Negeri Pinrang juga tetap akan berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus yang di tangani secara optimal untuk dilimpahkan ke pengadilan. (ANT-098/K004)