Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Riza Damanik mengungkapkan bahwa ada enam orang nelayan tradisional asal Langkat, Sumatera Utara, yang mendekam di Balai Polis Kuah, Langkawi, Malaysia.

"Para nelayan ini telah ditangkap sejak 9 juli 2010, dan hingga kini masih mendekam di Tahanan Malaysia. Kita mengharapkan agar pemerintah segera bertindak memberikan perlindungan dan membebaskan mereka," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, Mereka adalah Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50), Syahrial (42), dan Mahmud (42). Para nelayan itu kini masih di Balai Polis Kuah, Langkawi, Malaysia.

Menurut dia, para istri dan keluarga enam nelayan tersebut sangat galau terhadap nasib suami-suami mereka. "Mereka masih bertanya-tanya, sebab belum ada kejelasan soal bantuan hukum untuk membebaskan mereka dari pemerintah," katanya.

Ia menambahkan, mereka ditangkap dengan tuduhan memasuki wilayah perairan Malaysia. Sesuai dengan konvensi, mestinya untuk nelayan tradisional yang terdampar di negara lain segera diberitahukan kepada Kedutaan Besar RI dan dipulangkan tidak berlarut-larut.

"Sebagai negara berdaulat, seharusnya pemerintah melindungi segenap warganya, termasuk nelayan yang terdampar. Saya khawatir, semakin berlarut-larut mereka ditahan, maka pasal-pasal yang dituduhkan pun bisa direkayasa semakin banyak, sementara mereka tidak ada bantuan hukum dari negara," katanya.

Para istri nelayan tersebut kemarin, Kamis (2/9), telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu juga kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Kementrian Kelautan dan Perikanan, dan juga Kedutaan Besar RI di Malaysia agar masalah ini dapat diselesaikan.

Berdasarkan salinan surat yang diterima ANTARA dari KIARA, surat tersebut mengatasnamakan empat istri nelayan tradisional dan orang tua angkat dua nelayan tradisional asal Sei Bilah, kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu.

Mereka adalah Rosnani (Istri Zulham), Siti (Istri Syahrial), Ani (Istri Ismail), Lina (Istri Mahmud), Ibu Atik (Orang Tua Wali Hamid) dan Pak Rusli (Orang Tua Amat).

"Memohon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera membebaskan dan mengembalikan keenam suami dan anak kami dari Balai Polis Kuah, Lengkawi, Malaysia," demikian isi surat tersebut.

Sementara itu, dari foto yang diterima, tampak enam orang nelayan tradisional tersebut berpakain tahanan warna ungu dan bersandal, duduk melingkar setengah putaran bersma dengan lima petugas berpakaian sipil.

Sementara tanggal pengambilan gambar yang tampak tertera di pojok foto meunjukan 18 Juli 2010.

(M041/S026)