KPU Jambi tetapkan Al Haris-Abdullah Sani raih suara terbanyak PSU
3 Juni 2021 15:33 WIB
Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan dan Komisioner KPU Provinsi Jambi saat pleno penetapan hasil perolehan suara PSU Pilgub Jambi. KPU Provinsi Jambi menetapkan pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 3 memperoleh suara terbanyak pada PSU Pilgub Jambi di 88 TPS di 15 Kecamatan dalam lima kabupaten dan kota. (Antara/Muhamad Hanapi)
Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melalui Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Provinsi Jambi 2020, menetapkan pasangan calon gubernur nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani meraih suara terbanyak.
"Pada PSU Pilgub Jambi di 88 TPS di 15 Kecamatan dalam lima kabupaten dan kota Paslon urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 8.890 suara, Paslon 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 300 suara dan Paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 11.422 suara," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan saat membacakan hasil Pleno PSU Pilgub Jambi di Jambi, Kamis.
Baca juga: KPU mulai distribusikan logistik PSU Pilgub Jambi ke TPS
Setelah hasil PSU Pilgub Jambi tersebut ditambah dengan perolehan suara pada pemilihan Gubernur Jambi 9 Desember 2020 yang tidak dibatalkan oleh MK maka paslon 1 memperoleh 587.918 suara, paslon 2 memperoleh 381.634 suara dan paslon 3 memperoleh 600.733 suara.
Dengan demikian selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 terhadap paslon nomor urut 1 setelah PSU Pilgub Jambi semakin jauh. Sebelum PSU Pilgub Jambi selisih perolehan suara antara paslon 3 dan paslon 1 sebanyak 11.418 suara. Setelah dilaksanakan PSU selisih perolehan suara antara paslon 3 dan paslon 1 menjadi 12.815 suara.
"Hasil pleno rekapitulasi PSU Pilgub Jambi ditambah dengan perolehan suara pada Pilkada Jambi 9 Desember 2020 yang tidak dibatalkan ini terlebih dahulu akan kita sampaikan kepada KPU RI," kata M Subhan.
Dijelaskan M Subhan, pleno penetapan calon gubernur terpilih akan dilaksanakan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penetapan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara. Dan dengan syarat dalam waktu tiga hari kerja tersebut tidak terdapat daftar gugatan PSU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Petugas PPK hingga KPPS PSU Pilgub Jambi dites antigen
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi Asnawi mengatakan pelaksanaan PSU Pilgub Jambi berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Tidak terdapat permasalahan yang begitu krusial yang mengganggu proses pelaksanaan PSU.
"Meski tidak terdapat permasalahan yang krusial namun terdapat beberapa saran dan perbaikan untuk pelaksanaan Pemilu dan dan Pilkada di periode yang akan datang, seperti data pemilih," kata Asnawi.
Baca juga: Kapolda tegaskan netralitas Polri di PSU Pilgub Jambi
Baca juga: Pemprov Jambi deklarasi PSU damai Pilgub Jambi tahun 2020
Baca juga: KPU Jambi putuskan PSU Pilgub Jambi dilaksanakan 27 Mei 2021
"Pada PSU Pilgub Jambi di 88 TPS di 15 Kecamatan dalam lima kabupaten dan kota Paslon urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 8.890 suara, Paslon 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 300 suara dan Paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 11.422 suara," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan saat membacakan hasil Pleno PSU Pilgub Jambi di Jambi, Kamis.
Baca juga: KPU mulai distribusikan logistik PSU Pilgub Jambi ke TPS
Setelah hasil PSU Pilgub Jambi tersebut ditambah dengan perolehan suara pada pemilihan Gubernur Jambi 9 Desember 2020 yang tidak dibatalkan oleh MK maka paslon 1 memperoleh 587.918 suara, paslon 2 memperoleh 381.634 suara dan paslon 3 memperoleh 600.733 suara.
Dengan demikian selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 terhadap paslon nomor urut 1 setelah PSU Pilgub Jambi semakin jauh. Sebelum PSU Pilgub Jambi selisih perolehan suara antara paslon 3 dan paslon 1 sebanyak 11.418 suara. Setelah dilaksanakan PSU selisih perolehan suara antara paslon 3 dan paslon 1 menjadi 12.815 suara.
"Hasil pleno rekapitulasi PSU Pilgub Jambi ditambah dengan perolehan suara pada Pilkada Jambi 9 Desember 2020 yang tidak dibatalkan ini terlebih dahulu akan kita sampaikan kepada KPU RI," kata M Subhan.
Dijelaskan M Subhan, pleno penetapan calon gubernur terpilih akan dilaksanakan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penetapan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara. Dan dengan syarat dalam waktu tiga hari kerja tersebut tidak terdapat daftar gugatan PSU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Petugas PPK hingga KPPS PSU Pilgub Jambi dites antigen
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi Asnawi mengatakan pelaksanaan PSU Pilgub Jambi berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Tidak terdapat permasalahan yang begitu krusial yang mengganggu proses pelaksanaan PSU.
"Meski tidak terdapat permasalahan yang krusial namun terdapat beberapa saran dan perbaikan untuk pelaksanaan Pemilu dan dan Pilkada di periode yang akan datang, seperti data pemilih," kata Asnawi.
Baca juga: Kapolda tegaskan netralitas Polri di PSU Pilgub Jambi
Baca juga: Pemprov Jambi deklarasi PSU damai Pilgub Jambi tahun 2020
Baca juga: KPU Jambi putuskan PSU Pilgub Jambi dilaksanakan 27 Mei 2021
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: