Jakarta (ANTARA News) - Pramono Anung, Wakil Ketua DPR yang juga mantan Sekjen PDI Perjuangan, menyatakan, dirinya merasa janggal dengan ditetapkannya 14 kader partainya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus "travellers cheque" (TC) sebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004.

"Banyak pertanyaan di antara pimpinan PDIP mengenai keputusan ini. Oleh karenanya, kami akan mendatangi KPK dan memberikan surat yang intinya mengapa 26 politisi tersebut ditetapkan tersangka secara bersama-sama pada Jumat (3/9)," kata Pramono, di Jakarta, Kamis.

Pramono mengatakan, kasus suap itu tergolong cukup lama, yang kejadiannya tahun 2004, tetapi sepertinya justru menjadi prioritas KPK.

Pramono mempertanyakan alasan KPK mengungkap kasus lama, sementara banyak kasus baru-baru ini yang seperti dibiarkan oleh KPK.

"Peristiwa-perisitwa yang baru saja terjadi yang bukan terkait Fraksi PDI-P kenapa dibiarkan. Kamun kami melihat ada diskriminasi dalam persoalan ini. Jadi, wajar-wajar saja kalau fraksi PDI-P mempertanyakan hal tersebut," katanya.

Ia mengatakan, KPK segera menelusuri dan memproses pemberi dana suap untuk menunjukkan asas keadilan.

"Ada sesuatu yang harus dipertanyakan, mengapa yang diperlakukan penerima dana. Katakanlah di situ ada PDI-P, Golkar, dan PPP. Harus ditindak semua yang terlibat," katanya seraya berharap tidak ada pengalihan isu yang saat ini berkembang.

Menurut Pramono, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada kader partainya yang terjerat kasus tersebut, namun pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam kasus ini.

Ketua Fraksi Tjahjo Kumolo, yang didampingi Gayus Lumbuun, Trimedya Panjaitan, dan M Nurdin, juga mengatakan, PDI-P mempertanyakan langkah KPK yang tidak menyentuh pemberi suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.

Tjahjo mengemukakan, PDI Perjuangan sangat kaget dan sedih atas langkah KPK menetapkan par apolitisi itu sebagai tersangka dalam kasus suap.

"Kami merasa sedih dan tanpa merasa mengintervensi KPK, PDIP pada Jumat (3/9) mengirim tim hukum Trimedya Panjaitan, Gayus Lumbuun dan M Nurdin mendatangi KPK. Mendatangi KPK bukan untuk intervensi tapi menanyakan. Buat yang ditetapkan sebagai tersangka, kami menyiapkan tim pembelaan hukum," ujar Tjahjo.(*)

(T.S037/S018/R009)