Tiga elang paria dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Ko'mara
3 Juni 2021 08:25 WIB
Suasana pelepasliaran tiga elang pariah yang memiliki nama latin Milvus migrans di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Ko’mara, Kabupaten Gowa, pada Selasa (1/6/2021). (ANTARA/HO-KLHK)
Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan melepasliarkan tiga elang paria yang memiliki nama latin Milvus migrans di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Ko’mara, Kabupaten Gowa, pada Selasa (1/6).
Kepala Balai KSDA Sulawesi Selatan Thomas Nifinluri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan kegiatan tersebut bagian dari publikasi upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan para mitra dalam mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya.
Kegiatan tersebut juga merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam kegiatan pelestarian satwa di habitat alaminya dan mencegah terjadinya perburuan satwa liar.
Burung-burung tersebut berasal dari hasil rehabilitasi di fasilitas transit satwa BBKSDA Sulawesi Selatan. Burung elang paria merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
"Pelepasliaran ini sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, kegiatan perlindungan dan pelepasliaran satwa liar ini perlu lebih diekspos. Kita harapkan kegiatan ini harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus bisa menjadi gaya hidup pelestarian alam," ujar dia.
Thomas menambahkan jika pelepasliaran burung di Suaka Margasatwa Ko’mara Puncak Tinambung Bissoloro tersebut merupakan salah satu pencapaian KLHK dalam mewujudkan “ex-situ link to in-situ”.
Kontribusi nyata konservasi ex-situ -di luar habitatnya- terhadap populasi di in-situ -di habitat alamnya- itu diharapkan dapat menguatkan/meningkatkan populasi di alam, dan memotivasi seluruh penggiat konservasi untuk terus bekerjasama dalam mewujudkan “Living In Harmony with Nature”.
"Sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan di fasilitas transit satwa sesuai SOP Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Sulsel," imbuh Thomas.
Wilayah sebaran elang paria berada di Kepulauan Sulawesi, Pulau Buru, Maluku, Lombok, Sumba, dan Timor. Habitat satwa dilindungi tersebut berada di daerah terbuka, pantai, pelabuhan, hingga perkotaan. Makanan burung ini meliputi aneka jenis hewan yang ada di sekitarnya, mulai serangga kecil, udang, ikan, tikus, kelinci, hingga buah sawit.
Kepala Balai KSDA Sulawesi Selatan Thomas Nifinluri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan kegiatan tersebut bagian dari publikasi upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan para mitra dalam mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya.
Kegiatan tersebut juga merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam kegiatan pelestarian satwa di habitat alaminya dan mencegah terjadinya perburuan satwa liar.
Burung-burung tersebut berasal dari hasil rehabilitasi di fasilitas transit satwa BBKSDA Sulawesi Selatan. Burung elang paria merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
"Pelepasliaran ini sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, kegiatan perlindungan dan pelepasliaran satwa liar ini perlu lebih diekspos. Kita harapkan kegiatan ini harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus bisa menjadi gaya hidup pelestarian alam," ujar dia.
Thomas menambahkan jika pelepasliaran burung di Suaka Margasatwa Ko’mara Puncak Tinambung Bissoloro tersebut merupakan salah satu pencapaian KLHK dalam mewujudkan “ex-situ link to in-situ”.
Kontribusi nyata konservasi ex-situ -di luar habitatnya- terhadap populasi di in-situ -di habitat alamnya- itu diharapkan dapat menguatkan/meningkatkan populasi di alam, dan memotivasi seluruh penggiat konservasi untuk terus bekerjasama dalam mewujudkan “Living In Harmony with Nature”.
"Sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan di fasilitas transit satwa sesuai SOP Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Sulsel," imbuh Thomas.
Wilayah sebaran elang paria berada di Kepulauan Sulawesi, Pulau Buru, Maluku, Lombok, Sumba, dan Timor. Habitat satwa dilindungi tersebut berada di daerah terbuka, pantai, pelabuhan, hingga perkotaan. Makanan burung ini meliputi aneka jenis hewan yang ada di sekitarnya, mulai serangga kecil, udang, ikan, tikus, kelinci, hingga buah sawit.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: