Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat mewajibkan sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk memenuhi empat persyaratan yang tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/229 tahun 2021.

"Persyaratan pembelajaran tatap muka secara terbatas wajib memenuhi beberapa persyaratan," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu.

Persyaratan pertama yaitu pihak sekolah yang boleh melaksanakan PTM secara terbatas yaitu satuan pendidikan yang telah melaksanakan uji coba PTM dan telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pemkab Bogor latih kepala desa kelola dana "Satu Miliar Satu Desa"

Kedua, satuan pendidikan yang berada di wilayah yang minim sinyal internet atau blank spot berdasarkan daftar wilayah blank spot di Kabupaten Bogor.

Ketiga, satuan pendidikan yang akan melakukan kegiatan penilaian akhir tahun (PAT) bagi siswa kelas satu sampai dengan kelas lima, kelas tujuh sampai dengan kelas delapan, kelas sepuluh dan kelas 11.

Persyaratan keempat yaitu satuan pendidikan yang pendidik dan tenaga pendidikannya sudah divaksinasi COVID-19 secara lengkap.

Baca juga: Bogor gelar pelatihan UMKM demi tingkatkan kualitas produk lokal

Ade Yasin menyebutkan, di luar empat persyaratan utama tersebut ada beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi oleh pihak sekolah yang akan menyelenggarakan PTM secara terbatas.

Pertama, yaitu satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa dan telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Dipusatkan di TSI Bogor, 2.200 pelaku pariwisata divaksin COVID-19

Kedua, pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

Ketiga, yaitu orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun sekolah sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.