Jakarta (ANTARA News) - Kronologi kasus WestLB AG London Branch dengan Bank Mutiara (dulu Bank Century) bermula ketika WestLB mengeluarkan produk WestLB AG London Branch Variable Redemtion Portfolio Linked Certificate of Deposit senilai 26 juta dolar AS.

Managing Director WestLB AG Paul Edwards dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Singapura, Rabu malam, menjelaskan penerbitan Certificate of Deposit (CD) itu didorong oleh permintaan dari Nomura, bank di bawah hukum Inggris, yang pada saat itu sedang mencari bank yang bersedia mendukung mereka dalam strukturisasi CD.

Menurut Paul, penerbitan CD itu dinilai masuk akal secara komersial dan CD itu kemudian dijual kepada Nomura yang pada saat itu mewakili klien yang identitasnya tidak diketahui oleh WestLB.

"WestLB tidak mengetahui bagaimana dan kapan bank Century menjadi pemegang CD ketika CD yang dimaksud kemudian dipegang dan diperdagangkan melalui Euroclear tanpa melibatkan WestLB," katanya.

Ketika CD itu jatuh tempo pada 30 September 2008, kata Paul, WestLB membayarkan tunai 26 juta dolar kepada pemegang CD yang ternyata adalah Bank Century.

Pada saat itu pembayaran dilakukan melalui Euroclear dan keberadaan Bank Century sebagai pemegang CD tidak diketahui oleh WestLB.

Seharusnya, kata Paul, pihaknya bukan melakukan pembayaran tunai, tapi memberikan Medium Term Notes (MTN) Nomura, yang sebelumnya memang dikaitkan dengan CD tersebut, senilai 26 juta dolar AS.

"Syarat CD hanya mengizinkan penyelesaian melalui pengiriman fisik dari MTN Nomura. Tidak ada ketentuan untuk pembayaran secara tunai. Pembayaran secara tunai tidak seharusnya terjadi dan telah terjadi kesalahan dalam pembayaran," kata Paul.

Paul mengatakan bahwa pada Januari 2009, WestLB menyadari kekeliruan tersebut ketika terjadi kegagalan penyelesaian MTN Nomura yang kedua. Penyelidikan internal kemudian dimulai untuk melacak pemegang dari CD, yang ternyata Bank Century.

Kemudian, kata Paul, berbagai usaha dilakukan untuk memperoleh dana tersebut dikembalikan, namun Bank Century menolak untuk bekerja sama.

WestLB kemudian menunjuk firma hukum untuk mendampingi komunikasi dengan Bank Century, dengan maksud mencapai kemufakatan untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa melalui proses ligitasi.

Gugatan WestLB kepada Bank Mutiara didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara No.26/Pdt.G/2010/PN.JAK.PST.

Bank Mutiara sempat menolak jika gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun pada Rabu (26/5), dalam putusan selanya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang terdiri atas Jupriyadi (ketua), Herdy Agusten dan Tjokorda Rae Suamba, menyatakan pengadilan berwenang untuk menerima gugatan yang diajukan WestLB dengan alasan tergugat berada di Indonesia.
(A023/B010)