Jakarta (ANTARA) - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia SIPF menyatakan bahwa Dana Perlindungan Pemodal (DPP) per April 2021 mencapai Rp229,83 miliar yang dapat digunakan untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset.

"Sampai dengan April 2021, alhamdulillah DPP kami sudah mencapai Rp229 miliar. Selain DPP, kita juga punya dana Cadangan Ganti Rugi Pemodal atau CGRP dan alhamdulillah saat ini sudah mencapai Rp150 miliar. Dana ini digunakan jika saat adanya kasus, DPP tidak cukup," kata Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto saat diskusi virtual dengan awak media di Jakarta, Rabu.

Narotama menjelaskan DPP tersebut bersumber salah satunya kontribusi dana awal dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang merupakan Organisasi Regulator Mandiri atau SRO di pasar modal.

Sumber berikutnya yaitu dari iuran keanggotaan yang terdiri dari iuran keanggotaan awal dan tahunan, serta dana yang diperoleh dari kustodian sebagai pelaksanaan hak subrogasi. Selain itu, DPP juga bersumber dari hasil investasi DPP itu sendiri.

Narotama mengatakan salah satu fungsi utama Indonesia SIPF adalah fungsi treasury atau fungsi investasi, namun dana tersebut dikelola dengan sangat rigid dan memerhatikan manajemen risiko yang ketat.

"Dalam mengelola, kami tidak dituntut high profit, terkait dengan hasil investasi tersebut. Namun demikian, yang terpenting adalah availability-nya kalau amit-amit terjadi kasus yang membutuhkan klaim dari DPP tersebut. Namun kami berusaha semaksimal mungkin dalam mengelola DPP tersebut sehingga menghasilkan pengembangan DPP yang optimum," ujar Narotama.

Terkait dengan batasan ganti rugi kepada pemodal pada 2013, batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal pada satu kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah Rp50 juta dan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah Rp50 miliar.

Namun, pada 2015, batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal pada satu kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal naik menjadi Rp100 juta. Sedangkan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal tetap Rp50 miliar.

Pada awal 2021, batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal pada satu kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal naik menjadi Rp200 juta. Sementara batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal juga naik menjadi Rp100 miliar.

Baca juga: BEI: Jumlah investor pasar modal syariah melonjak 647 persen
Baca juga: BEI: 70 persen investor pasar modal di Kalbar dari kalangan milenial

Baca juga: 1,02 juta investor pasar modal mendapat perlindungan aset