Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan sekolah tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas meskipun guru-gurunya belum divaksinasi.

“Jika guru dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap boleh melakukan PTM terbatas, dengan seizin pemerintah daerah,” ujar Iwan Syahril dalam peluncuran panduan penyelenggaraan pembelajaran untuk jenjang PAUD Dikdasmen pada masa pandemi COVID-19 di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan sekolah wajib memberikan opsi PTM terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022. PTM terbatas dilakukan dengan seizin dari orang tua atau wali murid. Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas, maka bisa tetap mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Kemendikbudristek : Panduan belajar bantu selenggarakan PTM terbatas

Iwan menjelaskan hingga saat ini sekitar 30 persen satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMA telah menyelenggarakan PTM terbatas. Pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dia menambahkan peluncuran panduan tersebut bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan PTM terbatas. Guru dan tenaga kependidikan dapat mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan yang ada.

Panduan tersebut terintegrasi dengan menampilkan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar yang membantu pembaca dalam mempelajarinya.

Panduan itu berorientasi pada murid. dengan pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan itu adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. Dengan panduan itu, diharapkan dapat mengantisipasi dampak negatif dari hilangnya kesempatan belajar siswa akibat PJJ.

Baca juga: Pemerintah luncurkan panduan PTM terbatas selama masa pandemi

Panduan tersebut terdiri dari enam bagian yang disampaikan pada panduan yakni pendahuluan, ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran, konsep-konsep implementasi pembelajaran PAUD Dikdasmen pada masa pandemi COVID-19, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran.

PTM terbatas berbeda dengan pembelajaran tatap muka biasa. Sekolah harus memastikan jarak antarpeserta didik. Minimal jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas, yang biasanya 36. Kapasitas murid hanya diperbolehkan separuh dari kondisi normal. Pelaksanaan PTM terbatas harus menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.***3***

Baca juga: Menyiapkan PTM terbatas jelang tahun ajaran baru
Baca juga: Kemenkes berharap YHP Indonesia dorong generasi muda terapkan Germas