Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Irman Putrasidin mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa mengirim nota pernyataan kepada DPR untuk bersiap-siap melakukan sidang paripurna guna menyetujui penggunaan pasal 11 UUD`45 yakni menyatakan perang.
Menurut dia, jika semua opsi yang ditawarkan dalam negosiasi perbatasan dengan Malaysia gagal disepakati, Presiden bisa menggunakan pasal itu.
"Saya katakan sebagai panglima tertinggi, Presiden SBY bisa mengirim nota pernyataan kepada DPR untuk penggunaan pasal 11 UUD 45, sebagai bentuk sikap tegas presiden atas konflik dengan Malaysia," kata pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin dalam satu diskusi bertema "Disconnected Government" di Jakarta, Rabu.
Diskusi tersebut selain menghadirkan pembicara Pakar Hukum Tata Negara UI Irman Putrasidin juga Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi serta ahli hukum Elli Ruslina.
Lebih lanjut Irman Putrasidin, sikap tegas pemerintah itu perlu diambil karena sebagai kepala negara, Presiden SBY harus menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman negara asing.
Irman menyebutkan sejak puluhan tahun, presiden RI tidak pernah menggunakan pasal 11 UUD 1945 yang menyebutkan presiden atas persetujuan DPR berhak menyatakan perang dengan negara lain.
Namun demikian Irman menegaskan penyampaian nota kepada DPR soal ansitipasi untuk berperang tersebut bukan berarti Indonesia akan berperang melawan negara tetangga itu.
"Penyampaian nota pernyataan itu akan menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat, disamping sebagai sinyal yang tegas kepada Malaysia bahwa Indonesia serius dalam menghadapi konflik," katanya menegaskan.
Sikap tegas pemerintah itu, ujar Irman, sangat diperlukan untuk meredakan kemarahan masyarakat atas sikap Malaysia yang sering melakukan provokasi. Bahkan tambahnya, pemerintah Malaysia juga "menantang" Indonesia dengan menyatakan bahwa rakyat Malaysia sudah murka atas sikap Indonesia dalam merespon konflik perbatasan tersebut.
Sementara Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi mengatakan Presiden SBY seharusnya tidak menggunakan Mabes TNI untuk menggelar keterangan pers soal posisi Indonesia dalam konflik perbatasan dengan Malaysia.
Menurut Adhie, kalau memang Indonesia memilih opsi untuk berperang dengan Malaysia maka pilihan tempat itu tidak salah.
"Kalau hanya untuk menyatakan solusi damai dengan Malaysia, Presiden SBY tidak perlu menyampaikannya di Markas TNI," katanya.
Pernyataan presiden di tempat itu, tambah Adhie justru menunjukkan Indonesia terlalu serius dan menganggap Malaysia sebagai kekuatan besar.
Adhie menyontohkan ketika akan mengumumkan perang dengan Irak, Presiden Amerika Serikat Goerge Bush cukup mengumumkannya di tempat peristirahatannya. Dengan demikian sinyal yang disampaikan bahwa Amerika Serikat merupakan negara besar yang menganggap urusan dengan Irak tersebut bukan hal serius.
Adhie menyarankan intelejen TNI bisa menyelidiki apakah yang akan disampaikan oleh Presiden SBY. Jika Presiden SBY hanya akan menyatakan perdamaian, sebaiknya TNI bisa menolak tempatnya digunakan.
Menurut Adhie hal ini untuk menghindari institusi TNI ikut terbawa. (J004/K004)
Putrasidin: SBY Bisa Gunakan Pasal 11 UUD`45
1 September 2010 19:47 WIB
Irman Putrasidin (ist)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: