Kemenhub beri diklat dan sertifikasi kapal gratis di Kepulauan Seribu
1 Juni 2021 18:45 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan Diklat Pemberdayaan Masyarakat, di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Selasa (1/6). (Kementerian Perhubungan)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keterampilan Keselamatan Pelayaran dan penerbitan Sertifikasi Kapal (Pas Kecil) secara gratis, kepada ratusan masyarakat para pemilik kapal tradisional di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Selasa (1/6).
“Hari ini merupakan satu bentuk pengamalan Pancasila untuk memberikan pelatihan, sertifikasi kapal, buku pelaut, life jacket dan masker secara gratis kepada Saudara kita di Kepulauan Seribu,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan pers, Selasa.
Budi Karya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut dan STIP Jakarta.
Menhub mengatakan, kegiatan diklat dan sertifikasi kapal dilakukan agar masyarakat di Kepulauan Seribu yang sehari-harinya beraktivitas di laut memahami tentang keselamatan pelayaran dan memiliki keterampilan dan kecakapan saat melaut.
“Kalau dulu mau dapat sertifikat kapal mahal dan sulit, sekarang ini sudah mudah. Apabila masyarakat ada yang menemukan atau merasakan dipersulit oleh petugas bisa laporkan ke saya,” ujarnya.
Menhub mengungkapkan, walaupun para pemilik kapal tradisional ini telah memiliki keahlian alami dalam melaut, namun demikian tetap harus dibekali dengan diklat khusus tentang keselamatan pelayaran untuk mengurangi resiko kecelakaan di laut.
Sebanyak 495 pemilik kapal tradisional di Kepulauan Seribu akan mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Basic Safety Training (BST) Kapal Ikan dan Kapal Layar Motor (BST KLM) atau latihan dasar keselamatan untuk kapal layar motor serta Diklat Keterampilan Pelaut 30 Mil / 60 Mil khusus untuk nelayan atau (SKK 30 Mil / 60 Mil).
“Mereka yang telah mengikuti diklat ini akan mendapatkan sertifikat yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja di atas kapal,” ucap Menhub.
Sebagaimana diamanatkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, disebutkan bahwa pengawakan kapal merupakan salah satu faktor kelaiklautan kapal. Untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu-lintas kapal di laut, diperlukan awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan, dan terampil. Oleh karenanya, setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki dengan awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya di atas kapal.
Ia menambahkan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut wajib untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus baik dari segi perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, disiplin maupun penempatannya/formasi susunan perwiranya di atas kapal agar terwujudnya keselamatan pelayaran.
Sementara itu, penerbitan sertifikasi kapal (Pas Kecil) secara gratis bagi kapal tradisional, khususnya di bawah GT. 7 dilakukan pada 238 unit kapal tradisional di Kepulauan Seribu.
Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal di bawah GT 7, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Untuk mendapatkan Pas Kecil tersebut, para pemilik kapal harus memeriksakan kapalnya kepada tim Ditjen Perhubungan Laut (Kantor Pusat atau UPT) untuk dilakukan pengukuran kapal.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Ditjen Perhubungan Laut mulai 29-30 Mei 2021 di sejumlah pulau di Kepulauan Seribu yakni di Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung.
Selain memberikan diklat dan penerbitan sertifikasi kapal secara gratis, Menhub juga menyerahkan bantuan alat keselamatan pelayaran berupa rompi keselamatan dan masker yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat nelayan Kepulauan Seribu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo, berserta para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kadisnav Kelas I Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok, dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Kemenhub sertifikasi lebih 33.000 kapal nelayan
Baca juga: Kemenhub: Sertifikasi e-pas kecil kapal nelayan untuk keseragaman
Baca juga: Pemerintah diminta lebih responsif terhadap pengaduan awak kapal ikan
“Hari ini merupakan satu bentuk pengamalan Pancasila untuk memberikan pelatihan, sertifikasi kapal, buku pelaut, life jacket dan masker secara gratis kepada Saudara kita di Kepulauan Seribu,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan pers, Selasa.
Budi Karya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut dan STIP Jakarta.
Menhub mengatakan, kegiatan diklat dan sertifikasi kapal dilakukan agar masyarakat di Kepulauan Seribu yang sehari-harinya beraktivitas di laut memahami tentang keselamatan pelayaran dan memiliki keterampilan dan kecakapan saat melaut.
“Kalau dulu mau dapat sertifikat kapal mahal dan sulit, sekarang ini sudah mudah. Apabila masyarakat ada yang menemukan atau merasakan dipersulit oleh petugas bisa laporkan ke saya,” ujarnya.
Menhub mengungkapkan, walaupun para pemilik kapal tradisional ini telah memiliki keahlian alami dalam melaut, namun demikian tetap harus dibekali dengan diklat khusus tentang keselamatan pelayaran untuk mengurangi resiko kecelakaan di laut.
Sebanyak 495 pemilik kapal tradisional di Kepulauan Seribu akan mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Basic Safety Training (BST) Kapal Ikan dan Kapal Layar Motor (BST KLM) atau latihan dasar keselamatan untuk kapal layar motor serta Diklat Keterampilan Pelaut 30 Mil / 60 Mil khusus untuk nelayan atau (SKK 30 Mil / 60 Mil).
“Mereka yang telah mengikuti diklat ini akan mendapatkan sertifikat yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja di atas kapal,” ucap Menhub.
Sebagaimana diamanatkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, disebutkan bahwa pengawakan kapal merupakan salah satu faktor kelaiklautan kapal. Untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu-lintas kapal di laut, diperlukan awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan, dan terampil. Oleh karenanya, setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki dengan awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya di atas kapal.
Ia menambahkan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut wajib untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus baik dari segi perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, disiplin maupun penempatannya/formasi susunan perwiranya di atas kapal agar terwujudnya keselamatan pelayaran.
Sementara itu, penerbitan sertifikasi kapal (Pas Kecil) secara gratis bagi kapal tradisional, khususnya di bawah GT. 7 dilakukan pada 238 unit kapal tradisional di Kepulauan Seribu.
Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal di bawah GT 7, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Untuk mendapatkan Pas Kecil tersebut, para pemilik kapal harus memeriksakan kapalnya kepada tim Ditjen Perhubungan Laut (Kantor Pusat atau UPT) untuk dilakukan pengukuran kapal.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Ditjen Perhubungan Laut mulai 29-30 Mei 2021 di sejumlah pulau di Kepulauan Seribu yakni di Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung.
Selain memberikan diklat dan penerbitan sertifikasi kapal secara gratis, Menhub juga menyerahkan bantuan alat keselamatan pelayaran berupa rompi keselamatan dan masker yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat nelayan Kepulauan Seribu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo, berserta para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kadisnav Kelas I Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok, dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Kemenhub sertifikasi lebih 33.000 kapal nelayan
Baca juga: Kemenhub: Sertifikasi e-pas kecil kapal nelayan untuk keseragaman
Baca juga: Pemerintah diminta lebih responsif terhadap pengaduan awak kapal ikan
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021
Tags: