Semarang (ANTARA News) - Tiga nelayan Kabupaten Kendal terpaksa berurusan dengan meja hijau karena disangka menggigit jari preman yang meminta ikan secara paksa.

Sukarman, Koordinator Program Layanan Advokasi Rakyat (Layar) Nusantara Jawa Tengah, di Semarang, Selasa, menyebutkan, ketiga nelayan warga Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal tersebut adalah Junari, Tarmono, dan Radi.

Mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Kendal yang dijadwalkan Kamis (2/9).

Sukarman memaparkan kronologi peristiwa, pada 1 Februari 2010, ketiga nelayan dimintai sebagian hasil tangkapan ikan oleh seorang preman setempat.

Junari, merasa tersinggung dengan ulah preman tersebut . Ketika Junari, Radi, dan Tarmono bermaksud meminta klarifikasi justru dikeroyok sekelompok preman yang menguasai tempat pelelangan ikan (TPI) Tawang.

Untuk melepaskan keroyokan preman itu ketiga nelayan berusaha melepaskan diri dengan cara menggigit salah satu jari oknum preman hingga berdarah.

Kejadian itu mengakibatkan ketiga nelayan dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung di pengadilan.

"Seharusnya latar belakang kasus ini, sebelum sampai ke pengadilan, dilihat terlebih dahulu," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kendal tidak mengelola TPI secara serius, khususnya TPI Tawang Kendal.

Hal tersebut, katanya. dibuktikan dengan maraknya pungutan liar di TPI.

"Kami yakin, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal sudah lama mengetahui hal ini, tapi masih dibiarkan saja, bahkan pada 6 Mei 2010," katanya.

Layar Nusantara sudah menyampaikan buruknya sistem pelelangan ikan di TPI kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, namun hingga insiden tiga nelayan dengan preman TPI terjadi, keluhan nelayan tidak ditindaklanjuti, katanya.

Sukarman menambahkan, seharusnya DKP Kendal bersama KUD Kendal transparan mengelola sistem tata niaga perikanan, khususnya sistem lelang di TPI.

"Jangan hanya menarik retribusi dari hasil lelang, tetapi tidak memberikan perlindungan hukum terhadap nelayan yang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah," tambahnya.

Sopuan, Ketua Paguyuban Nelayan Lestari Mandiri Kabupaten Kendal menambahkan, saat ini terkumpul sekitar 800 tanda tangan nelayan agar proses hukum terhadap ketiga nelayan berlangsung adil. (*)

N008/M029