Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden RI untuk Perubahan Iklim, Agus Purnomo, mengatakan surat pernyataan niat (Letter of Intent/LoI) Indonesia-Norwegia tentang perubahan iklim tidak merugikan industri kelapa sawit.

"Moratorium dan LOI tidak memusuhi kelapa sawit. Sama sekali tidak memusuhi," kata Agus Purnomo, yang mendampingi Utusan Khusus Presiden RI untuk Pengendalian Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar, yang datang ke ANTARA News di Jakarta, Selasa.

Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan pembangunan yang rendah karbondioksida, dam kelapa sawit merupakan salah satu di dalamnya.

"Persoalannya bisa tidak kelapa sawitnya ditanam di lahan mineral, lahan biasa, bukan lahan gambut. Dan ternyata bisa," kata Agus.

Dia menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan 11 juta hektare lahan untuk perkebunan dan baru lima juta di antaranya yang ditanami.

"Ada empat juta lahan bukan gambut yang belum ditanam. Itu saja masih banyak. Belum lahan yang sudah rusak dan tidak dimoratorium dan bisa dipakai oleh kelapa sawit," katanya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indo-neisa (GAKPI) memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana pemberlakuan moratorium izin baru konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun dimulai pada Januari 2011.

Sekjen GAKPI, Joko Supriyono. mengatakan bahwa GAKPI keberatan terhadap rencana moratorium dua tahun seperti yang diusulkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Emil Salim.

"Masukan kita adalah jangan sampai lahan gambut dimoratorium semua karena menurut peraturan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter masih bisa digunakan," katanya.

Pembatasan pembukaan lahan, lanjutnya, akan mempengaruhi perluasan produksi kebun sawit sehingga berpengaruh terhadap peningkatan produksi minyak sawit.

Padahal tiap tahun ada peningkatan lima juta ton minyak sawit secara global dan rencana ekspansi tiga juta hektare perkebunan sawit pada 2010.

Pelaksanaan moratorium konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun merupakan salah satu bentuk kerjasama Indonesia dan Norwegia yang telah disepakati dengan ditandatanganinya Letter of Intent antara kedua belah pihak.

Dalam dokumen LOI yang ditandatangani pada 26 Mei 2010 itu disebutkan bahwa penghentian pengeluaran izin baru konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun dimulai pada Januari 2011.

Dalam dokumen LOI tersebut juga disebutkan bahwa peluncuran program uji coba provinsi REDD plus yang pertama dimulai pada Januari 2011, yang dilanjutkan uji coba REDD plus untuk provinsi kedua pada 2012.

Mulai Januari 2011 juga telah dioperasionalkan instrumen pendanaan oleh pemerintah Norwegia sebesar 200 juta dolar AS sampai 2014.
(T.N006/S018/P003)