Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta masih menemukan makanan-makanan tidak layak konsumsi yang dijual di sejumlah toko swalayan saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah swalayan di wilayah tersebut.

"Ada empat swalayan yang kami datangi pada 24 Agustus, tiga di antaranya berada di Jalan Tamansiswa. Dari toko-toko itu, kami menemukan makanan tidak layak konsumsi, perkakas makanan mengandung melamin dan juga regulator tabung gas tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, makanan-makanan tidak layak konsumsi tersebut di antaranya makanan kemasan seperti sarden, kornet, dan susu dengan bungkus rusak, kedaluwarsa bahkan ada kue yang sudah berjamur.

"Kami paling banyak menemukan makanan kemasan dengan kaleng yang sudah rusak, di antaranya ada 30 kaleng sarden yang rusak, satu kaleng kornet rusak, dua kaleng biskuit rusak, dan tiga pak vanili bubuk dengan bungkus rusak," kata Sugeng.

Ia mengatakan, rusaknya kemasan tersebut lebih disebabkan perilaku pegawai saat membawa barang atau saat menata barang tersebut yang kurang hati-hati. "Misalnya terantuk atau jatuh, sehingga kemasan kaleng menjadi penyok," lanjutnya.

Disperindagkoptan juga menemukan sebanyak 25 buah perkakas makan yang mengandung melamin, seperti piring dan mangkok, serta enam regulator gas tanpa SNI dari dua merk.

Khusus untuk makanan kemasan dengan kaleng yang rusak, Sugeng mengatakan, Disperindagkoptan hanya bisa meminta pedagang untuk tidak menjual makanan-makanan yang tidak layak konsumsi tersebut karena akan merugikan konsumen untuk kemudian dikembalikan kepada distributor.

"Begitu pula dengan produk bermelamin serta regulator tidak ber-SNI tersebut juga harus dikembalikan ke distributor," lanjutnya.

Ia mengatakan, Disperindagkoptan tidak memiliki kewenangan untuk menarik makanan-makanan tidak layak konsumsi tersebut dari toko karena tidak memiliki kewenangan yang menjadi hak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

"Jika kami melaksanakan sidak bersama dengan BBPOM, maka kami bisa menarik produk itu karena selain menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, juga diterapkan Undang-Undang Pangan," katanya.

Namun, sidak pada 24 Agustus tersebut murni dilakukan oleh Disperindagkoptan bersama Dinas Ketertiban dan Poltabes Yogyakarta tersebut hanya bisa menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga tidak bisa menarik produk makanan tidak layak konsumsi.

"Kami hanya bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap label makanan dan kedaluwarsa tanpa bisa menarik makanan-makanan itu," katanya.

Disperindagkoptan kembali akan melakukan sidak terhadap makanan-makanan tidak layak konsumsi di sejumlah toko dan swalayan di Kota Yogyakarta sesudah Lebaran. (E013/K004)