Denpasar (ANTARA News) - Sekretaris Komisi III DPRD Bali, I Gusti Made Suryantha Putra mengatakan, penolakan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap rencana pembangunan jalan layang di simpang Jalan Dewa Ruci, menyebabkan rencana pembangunan proyek prestisius tersebut, terancam batal.

"Jika tak menemukan jalan keluar, paling tidak dipastikan pembangunan jalan layang yang akan memasuki tahap lelang pada bulan September 2010 akan mundur," katanya di Denpasar, Senin.

Pihaknya tidak akan berandai-andai terkait hal itu. "Kita jangan berandai-andai dulu terkait kemungkinan itu. Makanya, kita minta Pemprov Bali berinisiatif untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab Badung terlebih dahulu untuk memecahkan persoalan ini. Jangan gengsi-gengsian lah," katanya.

Ia mengatakan, jika proyek pembangunan jalan layang tersebut batal dilaksanakan, Bali tak akan pernah lagi mendapat jatah proyek prestisius dari pemerintah pusat karena seluruh proyek besar di Bali selalu mengalami kendala.

Suryantha Putra menyebutkan, mulai dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal), "Bali Crossing", semuanya selalu gagal.

"Kalau sampai `fly over` juga gagal, Bali tak akan pernah diperhatikan lagi oleh pusat, karena proyek-proyek besar di Bali selalu gagal," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Dikatakan, satu-satunya cara untuk mengurai kemacetan di Bali selatan adalah membuat jalan layang tersebut. Dia meminta agar Pemprov Bali segera berkoordinasi dengan Pemkab Badung untuk membicarakan persoalan tersebut.

Menurut dia, proyek fly over sangat penting untuk memecahkan masalah riil yang dihadapi masyarakat Bali yaitu, kemacetan.

"Ini semua demi perekonomian masyarakat Pulau Dewata. Saya minta tak ada lagi gengsi-gengsian," kata lelaki asal Kabupaten Tabanan ini.

Ia berharap, jika Pemkab Badung merasa keberatan dengan rencana pembangunan jalan layang itu, silahkan ajukan keberatan secara resmi. "Atau kalau perlu, silahkan, detail engenering developnmnet (DED) pembangunan `fly over` diubah sesuai dengan keinginan Pemkab Badung, asal tak merubah substansi," katanya.

"Jangan sampai ada ketersinggungan di sini. Kalau DED tidak signifikan, silahkan diubah dan dibicarakan saja. Kalau kami jelas mendorong Pemkab Badung sebagai panitia pembebasan lahan," ujarnya.
(T.I020/S023/P003)