Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mewajibkan label pada produk pangan dan nonpangan dicantumkan dalam bahasa Indonesia mulai 1 September 2010 sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan.

"Untuk nonpangan, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan aturan yang berlaku 1 September tahun ini untuk produk yang baru. Produk yang lama diberi waktu," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai meninjau Pasar Segar dan Ramah Mandiri dan Pasar Swalayan Farmer`s Market Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin.

Menurut Mari, secara bertahap aturan itu akan diterapkan untuk semua produk kategori nonpangan termasuk elektronik.

Aturan tentang pencantuman label pada produk nonpangan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.62/2009 yang terbit Desember 2009 dan kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2010 yang diterbitkan tanggal 21 Mei 2010.

Berdasarkan ketentuan itu sebanyak 101 jenis barang dengan 597 nomor HS yang terdiri atas barang elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi, informatika; sarana bahan bangunan; dan barang keperluan kendaraan bermotor wajib dicantumi label dalam bahasa Indonesia.

Pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan diperdagangkan di pasar dalam negeri harus menyampaikan contoh label dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Untuk mendapat surat keterangan pencantuman label tanpa dipungut biaya.

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan pemberlakuan ketentuan label produk pangan juga akan diefektifkan mulai 1 September.

"Untuk produk pangan yang mengajukan aplikasi registrasi baru wajib mulai 1 September sedang produk pangan yang sudah ada nomor registrasi tapi belum penuhi ketentuan label diberi waktu penyesuaian," katanya.

Pemerintah, kata dia, memberi waktu selama enam bulan kepada produsen dan importir untuk menyesuaikan label produk mereka sesuai ketentuan pelabelan yang berlaku.

"Paling lama enam bulan mereka sudah harus memenuhi aturan perundangan tentang label berbahasa Indonesia," kata Kustantinah.

Aturan pencantuman label berbahasa Indonesia pada kemasan produk pangan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan. Kepala BPOM hanya menerbitkan surat edaran baru untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan ketentuan tersebut mulai 1 September.

Penerapan aturan yang mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk pangan dan nonpangan ditujukan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan pihaknya siap menjalankan ketentuan pemerintah tersebut.

"Peritel dan produsen siap menjalankan ketentuan itu sebab untuk situasi saat ini perlindungan konsumen di atas segalanya dan ketentuan yang dikeluarkan Kementrian Perdagangan dan BPOM ini berorientasi kepada perlindungan konsumen," katanya.

(M035/S018/S026)