Jakarta (ANTARA) - Aktivis Muda Jakarta berencana melaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kepolisian mengenai bangunan bermasalah di Kawasan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua Aktivis Muda Jakarta, Dwi Yudha Saputra, Minggu, mengatakan laporan tersebut karena adanya dugaan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi pelindung bangunan bermasalah di lahan seluas 3.000 meter milik Pemprov DKI untuk kepentingan komersil.

Baca juga: Anies diminta cek bangunan bermasalah di Muara Angke

"Kalau memang perlu pelapor, saya siap melaporkannya. Asalkan aset DKI berupa lahan ini tidak dicolong, dan tentunya penjarakan juga siapa pejabatnya yang menjadi 'backing'-nya," kata aktivis jebolan Universitas Mercu Buana ini di Jakarta, Minggu.

Dia menyebut aroma keterlibatan oknum pejabat itu semakin berhembus kencang setelah petugas Satpol PP Jakarta Utara bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, dan pemilik bangunan telah melakukan koordinasi, hingga belakangan bangunan pun tak kunjung bisa dibongkar.

Baca juga: Satpol PP Jakut ikut SOP terkait rencana bongkar bangunan Muara Angke

"Bahwa adanya perintah bongkar yang harusnya dilakukan Satpol PP ternyata tidak dilakukan, belakangan berhembus adanya koordinasi yang telah dilakukan dan ini menjadi dugaan adanya pejabat yang bermain," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid yang mengatakan telah menjalankan rekomendasi teknis (rekomtek) Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan terhadap bangunan.

"Diawali rapat terpadu, hasil rapat pembangunan dihentikan sampai proses perizinan terbit. Kedua, bangunan tidak dapat digunakan sampai perizinan terbit," kata Ida yang mengutip laporan Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid.

Baca juga: LSM minta oknum terkait bangunan bermasalah Muara Angke segera tobat

Politisi PDIP tersebut, sebelumnya juga memerintahkan Satpol PP Jakarta Utara untuk menghentikan proyek bangunan yang diperuntukkan sebagai gudang peralatan kapal serta meminta kepada pemiliknya untuk mengikuti aturan yang ada .

"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antar pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu progres yang ada semua harus ikuti aturan," tutur Ida, Rabu (31/3).

Sebelumnya, nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun untuk pergudangan peralatan kapal.

Pembangunannya pun, ditengarai menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat di dermaga kapal ikan. Sehingga mereka terpaksa harus berpindah ke lokasi lain.