Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI akan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto untuk menjelaskan perihal dilepaskannya tujuh nelayan Malaysia.

"Komisi I DPR telah melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto untuk meminta penjelasan terkait dengan pelepasan nelayan Malaysia yang lebih dulu dilepaskan dibanding petugas KKP yang ditahan Polisi Diraja Malaysia," kata anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi, Jakarta, Minggu.

Surat tersebut sudah dilayangkan kepada Djoko Suyanto pada hari Jumat (27/8) lalu.

"Dalam surat itu, Komisi I DPR RI minta Djoko Suyanto datang pada hari Senin (30/8)," kata Fayakhun.

Menurut dia, yang paling bertanggung jawab dengan kejadian tersebut, terutama adanya perbedaan waktu pelepasan tujuh nelayan Malaysia dengan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kita berharap ada itikad baik dari Djoko Suyanto untuk memenuhi panggilan Komisi I tersebut. Nelayan Malaysia dilepaskan tanggal 17 Agustus 1010 sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara petugas kita dilepas pukul 09.00 WIB oleh polisi Malaysia. Ada apa ini dan siapa yang bertanggung jawab," kata politisi Golkar itu.

Menurut dia, instansi yang berwenang dalam kasus penahanan tiga petugas KKP dan pelanggaran wilayah Indonesia saling lempar tanggung jawab.

"Sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto harus menjelaskan hal tersebut," kata Fayakhun.

Sementara itu, Menko Polhukam Djoko Suyanto tidak menanggapi adanya surat dari Komisi I tersebut.

"KKP, ya menterinya dong... Masak aku...gimana sih? Apa hubungannya dengan aku? KKP yang urus itu...," kata Djoko melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR mengatakan, dirinya tidak mengetahaui adanya perbedaan waktu terkait dengan pelepasan tujuh nelayan Malaysia dengan tiga petugas KKP.
(ANT/P003)