Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih memberikan bantuan uang sebesar Rp50 juta kepada Ribka Niti, seorang guru SDI Balela, Kelurahan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bantuan tersebut disampaikan setelah mendengar permasalahan yang dialami Ribka Niti (59), yang secara tiba-tiba statusnya dinyatakan pensiun dan diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp36 juta.

"Ini bantuan dari pribadi. Saya juga anak dari seorang guru, semoga bantuan ini bermanfaat untuk Ibu Ribka dalam mempersiapkan masa pensiun," kata Kosasih dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Kosasih juga berkomitmen untuk membantu proses dana Taspen milik Ribka yang secara otomatis dipotong dan diserahkan kepada negara. Bantuan itu, menurutnya, akan dilakukan setelah Pemerintah Daerah Flores Timur mengirimkan surat resmi.

"Kalau soal proses di pemerintahan, kami tidak bisa intervensi. Pada prinsipnya, kalau sudah ada surat resmi dari pemerintah, Taspen siap kembalikan semua uang yang menjadi hak Ibu Ribka," katanya.

Dalam sepekan terakhir kisah pilu Ribka sempat mencuat ke publik. Kosasih pun melalui komunikasi video yang difasilitasi oleh staf Taspen Cabang Ende, pada Senin (24/5) menghubungi Ibu Ribka untuk mendengar langsung persoalan tersebut.

Dalam percakapan itu, Ribka menyampaikan terima kasih atas perhatian pimpinan Taspen yang diharapkan bisa menyelesaikan persoalan status pensiunnya.

"Terima kasih banyak, terima kasih banyak. Saya tidak bisa membalas kebaikan Bapak Kosasih. Saya hanya bisa balas lewat doa," kata Ribka sambil menangis.

Kisah yang dialami Ribka, bermula ketika dirinya pada 13 Januari 2021 dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Flores Timur.

Pada saat itulah Ribka baru mengetahui bahwa dirinya telah berstatus pensiun sejak 4 Februari 2020. Padahal, ia belum pernah mendapat informasi apapun terkait masa persiapan pensiuan (MPP). Bahkan ia tetap menjalankan tugasnya mengajar seperti biasa sebagai guru.

Lebih menyakitkan lagi, Ribka malah diharuskan mengembalikan uang gaji selama 10 bulan dari periode Februari hingga Desember 2020 sebesar Rp 36.113.500. Akibatnya, tanpa sepengetahuannya uang Taspen miliknya juga telah dipangkas habis untuk menutupi gaji 10 bulan yang selama ini diterimanya.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen berikan bantuan kepada korban bencana NTT