"Minggu depan akan kami panggil Gubernur Sumut atau Pangdam dan Kapolda Sumut untuk ke Komisi IX guna mendalami lagi kasus ini agar tidak terjadi," katanya.
Menurut Ansory Siregar, kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas yang dilakukan oleh eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik tersebut merupakan kejahatan korporasi.
Untuk itu, dia meminta agar kasus tersebut ditangani secara tegas, seperti mencabut izin penyelenggaraan tes cepat COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu dan Laboratorium Kimia Farma Diagnostik di Jalan R.A. Kartini Medan.
"Ini adalah kejahatan korporasi. Ini adalah kejahatan besar yang harus cepat ditanggulangi," katanya.
Baca juga: Kapolda: Penggunaan alat uji cepat bekas di Kualanamu sejak 2020
Baca juga: Kapolda: Penggunaan alat uji cepat bekas di Kualanamu sejak 2020
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut.
Menurut dia, kasus itu telah mencoreng nama baik Indonesia karena terjadi di bandara internasional.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.
Lima orang tersangka, yakni eks Plt. Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut berinisial DP, SP, MR, dan RN.
Baca juga: Ketua DPD RI: Kasus tes cepat antigen bekas harus diusut tuntas
Baca juga: Antigen bekas, Erick pecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika
Baca juga: Ketua DPD RI: Kasus tes cepat antigen bekas harus diusut tuntas
Baca juga: Antigen bekas, Erick pecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika