Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan peluncuran sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang sedianya dilakukan pada 2 Juni 2021 harus diundur.
"Terkait OSS, idealnya itu kita harus luncurkan di 2 Juni. Namun karena ada satu dan lain hal, yang harus kita lakukan agar OSS kita berjalan dengan baik, maka kita undur, mungkin satu bulan (ke depan)," katanya dalam acara halalbihalal virtual bersama media, Jumat.
Bahlil mengungkapkan keputusan tersebut juga sudah dirapatkan bersama dengan para kepala daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menko Perekonomian.
"Kasih kami waktu untuk tes-tes terus ini barang agar jangan sampai begitu kita jalan, aturan-aturan lain belum kita lengkapi," katanya.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM akan membuat OSS berbasis risiko yang akan mulai diimplementasikan pada 2 Juni 2021. Aplikasi OSS tersebut terbagi menjadi empat, yakni aplikasi untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan pusat di BKPM.
Fitur-fitur dalam aplikasi OSS tersebut dibuat dengan ruang lingkup khusus sehingga tak bisa diakses oleh jenjang lainnya. Misalnya, fitur di OSS kabupaten/kota tak bisa diakses oleh provinsi dan K/L, begitu pula sebaliknya.
Aplikasi OSS berbasis risiko dibuat sebagai bagian dari implementasi UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempermudah perizinan investasi sehingga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Bahlil mau hubungkan OSS dengan aplikasi perizinan terpadu di daerah
Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah terus dorong kemudahan investasi via OSS
Baca juga: OSS berbasis risiko mulai diimplementasikan 2 Juni 2021
Bahlil Lahadalia: Peluncuran OSS diundur
28 Mei 2021 16:54 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: