Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara perusakan Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

"Penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan pada Kamis (27/5) pagi telah mengirimkan berkas perkara terhadap tiga orang pelaku anak yang diduga telah melakukan perusakan Mapolsek Candirejo ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.

Kemudian pada Kamis siang pukul 15.00 WIB, kembali dikirimkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda empat berkas perkara dengan sembilan tersangka.

Sedangkan berkas perkara dengan tersangka DK (kepala desa) masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikan.

Baca juga: Polisi tetapkan 13 tersangka kasus perusakan Polsek Candipuro

Baca juga: Kapolsek Candipuro dimutasi pasca pembakaran mapolsek


Sebelumnya Polres Lampung Selatan telah menetapkan 13 orang tersangka terkait perusakan Mapolsek Candipuro.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu: -1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna perak milik tersangka JM.
-1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK.
-1 (satu) unit handphone Oppo Reno dari tersangka S.
-1 (satu) buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J.
-Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.
-Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J.
Batu batu yang digunakan massa.

"Juga foto foto kerusakan Mapolsek Candipuro. Pakaian yang digunakan oleh para tersangka dan video live streaming tersangka S," tutur Pandra.

Peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi Selasa (18/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Polri sebut 14 orang ditangkap terkait pembakaran Polsek Candipuro

Baca juga: Saksi mata sebut ada ribuan orang saat pembakaran Polsek Candipuro