"DMT adalah salah satu jenis narkoba Golongan I yang punya efek halusinasi paling tinggi di antara semua jenis narkoba, tapi menimbulkan efek mematikan," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, Jumat.
Ia mengatakan paket narkotika jenis DMT ini dikirim dari Ukraina dan diterima oleh pelaku melalui jasa pengiriman yang telah terdeteksi dan dites ke Laboratorium Forensik Mabes Polri, dengan hasil positif.
Menurutnya, DMT ini banyak digunakan oleh para pengobatan tradisional di Amerika Latin di Amazon.
Narkotika jenis DMT ditemukan pada tumbuhan dan juga pada hewan mamalia. "Jadi kalau kita mengalami stres tinggi banyak ditemukan DMT, ditemukan oleh DMT itu ketika orang menghadapi kematian. Karena DMT itu mempunyai efek halusinasi yang tinggi yang bisa membuat kita sesuai yang diinginkan seolah-olah bisa berbicara dengan makhluk halus, bisa bertemu dengan tuhan itu efeknya," katanya pula.Menurutnya, DMT ini banyak digunakan oleh para pengobatan tradisional di Amerika Latin di Amazon.
Selain itu, efek narkotika DMT ini sangat cepat dan biasanya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 40 menit. DMT ini bisa digunakan dengan cara dihirup, diisap seperti merokok dan juga diminum.
DMT ini banyak digunakan oleh orang asing yang pernah melakukan pengobatan di Amerika Latin.
Barang bukti yang ditemukan dari pelaku yaitu narkotika jenis DMT seberat 194,42 gram.
Pada Rabu (19/5) pelaku ditangkap oleh petugas BNNP Bali ditempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Pondok Mekar, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya menambahkan bahwa turis asing lebih banyak menggunakan DMT dan dominan pernah melakukan perjalanan ke Amerika Latin.
"Jadi memang itu kandungannya Golongan I sama dengan ganja. Narkotika itu mempunyai efek memberi ketenangan dan rekreasi. Nah untuk narkotika golongan I itu belum bisa dilakukan untuk pengobatan di Indonesia," katanya.
Dalam proses pemeriksaan pelaku AG belum mau banyak memberikan keterangan. Selama di Bali, pelaku AG tinggal seorang diri dengan menggunakan visa kunjungan.
Atas perbuatannya, turis asal Rusia ini dikenakan pelanggaran atas Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Dua pengedar narkotika dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar Bali
Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan LP di perairan Bali
Baca juga: Dua pengedar narkotika dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar Bali
Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan LP di perairan Bali