Palu (ANTARA News) - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Investasi dan Transportasi, Chris Kanter, menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kadin memiliki banyak kelemahan sehingga harus direvisi.

Chris Kanter di Palu, Selasa malam, mengatakan undang-undang produk orde baru menyebutkan Kadin satu-satunya wadah berhimpun duni usaha, namun tidak ada sanksi bagi pengusaha yang tidak bergabung.

Kadin sangat berkepentingan atas berhimpunnya seluruh pelaku usaha agar apa yang disuarakan Kadin merepresentasikan dunia usaha.

"Undang-undang tersebut juga tidak merinci secara jelas fungsi Kadin," kata kandidat ketua umum Kadin Indonesia ini di hadapan pengusahan dan pengurus Kadin Sulteng di Hotel Swissbel Palu.

Menurut Chris Kanter yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional, hal mendasar yang mesti diatur dalam revisi Undang-Undang Kadin adalah hubungan kesetaraan antara pemerintah dengan dunia usaha yang diwakili Kadin.

Program yang disusulan Kadin sebagai representasi dunia usaha wajib didengar pemerintah dalam pengambilan kebijakan sehingga terjadi sinergisitas pembangunan. Bukan Kadin jalan sendiri dengan programnya dan pemerintah asyik sendiri dengan program dan kebijakannya.

"Hubungan antara pemerintahan dan Kadin saat ini tergantung pada lobi," katanya menegaskaan.

Chris Kanter mengunjungi Palu, Sulawesi Tengah, untuk menyerap langsung aspirasi di daerah terkait pencalonanya sebagai ketua umum Kadin Indonesia.

Komisaris PT Indonsat Tbk ini kandidat kedua setelah Sandiaga Salahuddin Unoyang pada awal Agustus lalu memaparkan program lima tahun Kadin jika dipercaya memimpin organisasi para pengusaha ini dalam Musyawarah Nasional pada September 2010.

Selain Chris Kanter dan Sandiaga Uno, pengusaha yang juga digadang-gadang meramaikan bursa calon Ketua Umum Kadin adalah Suryo B Sulisto dan Wishnu Wardhana.
(T.ANT-243A027/P003)