Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tetap bisa melakukan pengawasan perbankan melalui representasi perwakilan masing-masing dalam tubuh lembaga Otoritas Jasa Keuangan.

"Governance`nya sudah kita utamakan yaitu (OJK) harus berdiri sendiri. Kemenkeu dan BI bisa memsupervisi melalui representasi tetapi tidak bisa mendominasi," kata Martowardojo di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan keberadaan OJK sebagai lembaga independen sangat dibutuhkan apabila sewaktu-waktu krisis datang kembali, namun Kemenkeu dan BI masih memiliki kesempatan untuk melakukan supervisi.

"Kami sampaikan dalam Kemenkeu juga merasa kehilangan kalau sampai harus melepas Bapepam ke OJK. Dan kalau BI harus melepas pengawasan ke OJK, tentu kami recommend karena kita tetap bisa mensupervisi, tetapi kita jadikan ini sebagai lembaga independen dan sesuai amanat pasal 34 UU BI," ujar Menkeu.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia terpilih Darmin Nasution mengatakan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya tidak memutus hubungan antara bank sentral dengan perbankan.

Pemutusan hubungan bank sentral dengan perbankan akan memunculkan resiko yang besar karena bank sentral memerlukan informasi akurat dan "real time" dari perbankan.

"Sekali diputus hubungan BI dan perbankan tidak ada informasi yang akurat dan `real time` yang berfungsi untuk mengatasi krisis," kata Darmin.

Ia mengatakan, BI menerima usulan untuk memisahkan pengawasan bank dari BI karena ada potensi "conflict of interest" di dalamnya, namun pemisahan pengawasan jangan memutuskan hubungan antara bank sentral dengan perbankan.(*)
(T.S034/R009)