Ia mengatakan bahwa dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan, sebagaimana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pengedar narkotika asal Amerika Serikat
Baca juga: WNA asal Amerika ditemukan meninggal di dalam mobil di Denpasar
Adapun barang bukti yang ditetapkan yaitu dua lembar foto pintu gerbang rumah dalam keadaan rusak, dua lembar foto besi penyangga pintu gerbang rumah dalam keadaan rusak dan dua lembar foto pintu rumah dalam keadaan rusak.Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pengedar narkotika asal Amerika Serikat
Baca juga: WNA asal Amerika ditemukan meninggal di dalam mobil di Denpasar
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Christian Toolan melalui penasihat hukumnya dalam persidangan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum A. A. Made Suarja Teja Buana mengatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum A. A. Made Suarja Teja menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
JPU menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WITA di Perum Lebah Sari, Kuta Utara. Saat itu, istri terdakwa membangunkannya karena mendengar gonggongan anjing milik tetangga.
Selanjutnya, terdakwa sempat mencari dan memanggil pemilik rumah dari anjing tersebut, namun tidak ada jawaban. Kemudian, terdakwa mau masuk ke rumah korban tapi tidak bisa sehingga terdakwa langsung menendang pintu pagar rumah korban dan memaksa menarik pintu gerbang hingga penyangga gerbang bengkok.
Setelah itu, korban terbangun dan berusaha menghalangi terdakwa masuk ke dalam rumah. Namun, ditemukan pintu rumah korban jebol ditendang oleh terdakwa. Mengetahui hal tersebut korban melawan hingga terjadi perkelahian antara keduanya. Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.