Kepal Polsek Sunggal, Komisaris Polisi Yasir Ahmadi, Selasa, mengatakan, tersangka itu berinisial V (34), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Baca juga: Kemarin, sindikat uang palsu hingga anggota KKB ditangkap
Ia menyebut penangkapan V berawal dari patroli rutin petugas di Jalan Bunga Raya, Medan. Pada saat itu polisi melihat tersangka sedang diamuk massa di dalam parit.Baca juga: Kemarin, sindikat uang palsu hingga anggota KKB ditangkap
"Tersangka diamuk massa karena kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000. Pelaku ini sudah berulangkali menggunakan uang palsu itu," katanya.
Baca juga: Polisi sebut satu miliar uang palsu dijual Rp5 juta
Terhadap petugas, V mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya. Selanjutnya petugas membawa V beserta barang bukti ke Kantor Polsek Sunggal untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Baca juga: Polisi sebut satu miliar uang palsu dijual Rp5 juta
"Ini masih kita dalami, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7/2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polres Indramayu tangkap pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar
Baca juga: Polres Indramayu tangkap pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar