Satgas: Temuan vaksinasi ilegal wajib jadi refleksi pengawas
25 Mei 2021 17:05 WIB
Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berbicara dalam seminar virtual (webinar) Mengukur Imunitas Pascavaksinasi: Urgensi dan Manfaat, Jakarta, Selasa (25/05/2021). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak.
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan temuan vaksinasi ilegal yang terjadi di Medan, Sumatera Utara l, wajib menjadi refleksi bagi pengawas penyelenggara vaksinasi daerah.
"Kejadian ini wajib menjadi refleksi bagi pengawas penyelenggara vaksinasi daerah dan khususnya Dinas Kesehatan untuk memantau persiapan pelaksanaan sampai setelah vaksinasi dan monitoring KIPI," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Wiku menegaskan kejadian tersebut tidak bisa dibenarkan karena vaksinasi yang dilaksanakan secara resmi, merupakan upaya untuk menjamin vaksin yang diterima aman dan efektif membentuk kekebalan individu.
Di sisi lain, dia meminta masyarakat turut cermat ketika mengikuti program vaksinasi dengan memastikan vaksinasi diselenggarakan secara resmi.
Baca juga: Tersangka suap kegiatan vaksin COVID ilegal diancam 20 tahun penjara
Baca juga: Kemenkum HAM Sumut benarkan oknum ASN Rutan Medan jual vaksin COVID-19
"Masyarakat perlu lebih cermat dalam mengikuti vaksinasi, melalui pengamatan dari penyelenggara resmi serta bentuk sertifikat yang sesuai dan hanya dilakukan secara resmi oleh pemerintah, baik pendaftaran melalui fasilitas kesehatan maupun program vaksinasi massal," ujarnya.
Sebelumnya Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, menyebutkan empat tersangka itu SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.
Kapolda menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.
Para peserta vaksinasi disebut membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang.*
Baca juga: Polda Sumut tetapkan empat tersangka pelaksanaan vaksin COVID ilegal
Baca juga: Kemenkumham serahkan proses hukum ASN jual vaksin COVID-19 ke polisi
"Kejadian ini wajib menjadi refleksi bagi pengawas penyelenggara vaksinasi daerah dan khususnya Dinas Kesehatan untuk memantau persiapan pelaksanaan sampai setelah vaksinasi dan monitoring KIPI," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Wiku menegaskan kejadian tersebut tidak bisa dibenarkan karena vaksinasi yang dilaksanakan secara resmi, merupakan upaya untuk menjamin vaksin yang diterima aman dan efektif membentuk kekebalan individu.
Di sisi lain, dia meminta masyarakat turut cermat ketika mengikuti program vaksinasi dengan memastikan vaksinasi diselenggarakan secara resmi.
Baca juga: Tersangka suap kegiatan vaksin COVID ilegal diancam 20 tahun penjara
Baca juga: Kemenkum HAM Sumut benarkan oknum ASN Rutan Medan jual vaksin COVID-19
"Masyarakat perlu lebih cermat dalam mengikuti vaksinasi, melalui pengamatan dari penyelenggara resmi serta bentuk sertifikat yang sesuai dan hanya dilakukan secara resmi oleh pemerintah, baik pendaftaran melalui fasilitas kesehatan maupun program vaksinasi massal," ujarnya.
Sebelumnya Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, menyebutkan empat tersangka itu SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.
Kapolda menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.
Para peserta vaksinasi disebut membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang.*
Baca juga: Polda Sumut tetapkan empat tersangka pelaksanaan vaksin COVID ilegal
Baca juga: Kemenkumham serahkan proses hukum ASN jual vaksin COVID-19 ke polisi
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: