Anies diminta cek bangunan bermasalah di Muara Angke
25 Mei 2021 16:56 WIB
Proyek pergudangan peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diusulkan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara. ANTARA/Handout/aa.
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengecekan ke lokasi bangunan bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kalau memang ini aset Pemprov, Gubernur Anies harusnya cek ke TKP (tempat kejadian perkara). Apalagi ini lahannya cukup luas dan ada di kawasan yang strategis secara ekonomi," ujar Ketua Katar Sugiyanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Hal itu karena bangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga keberadaannya pun dipastikan ilegal karena lahan yang digunakan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI.
Dengan mendatangi lokasi bangunan bermasalah yang ada di Muara Angke tersebut, menurut dia, Anies juga dapat menilai kinerja anak buahnya langsung dalam mengawasi maupun menjaga aset Pemprov DKI.
"Sehingga jangan sampai laporan-laporannya hanya ABS (asal bapak senang) saja, sedangkan di lapangan tidak beres," tuturnya.
Baca juga: LSM minta oknum terkait bangunan bermasalah Muara Angke segera tobat
Bila nantinya ada anak buahnya kedapatan 'bermain' pada bangunan bermasalah tersebut, dia juga meminta Anies untuk memberi sanksi tegas pada anak buahnya, karena meski telah ditemukan banyak pelanggaran, proses pembangunan masih berlanjut.
"Anies harus bisa menunjukkan dirinya tegas terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, dalam hal ini bongkar bangunan yang bermasalah. Kemudian sanksi tegas anak buahnya yang kedapatan bermain," ucapnya.
Sebelumnya, nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal.
Pembangunannya pun disebut menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal sehingga mereka terpaksa harus berpindah ke tempat lain.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengaku telah mengantongi surat rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Baca juga: Anggota DPRD DKI minta proyek pergudangan di Muara Angke dihentikan
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pembongkaran.
"Selanjutnya kami lakukan rapat untuk memastikan ada atau nggak yang bermohon. Kalau soal bongkarnya pasti bongkar, hanya mekanisme itu harus dijalankan," kata Yusuf.
"Kalau memang ini aset Pemprov, Gubernur Anies harusnya cek ke TKP (tempat kejadian perkara). Apalagi ini lahannya cukup luas dan ada di kawasan yang strategis secara ekonomi," ujar Ketua Katar Sugiyanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Hal itu karena bangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga keberadaannya pun dipastikan ilegal karena lahan yang digunakan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI.
Dengan mendatangi lokasi bangunan bermasalah yang ada di Muara Angke tersebut, menurut dia, Anies juga dapat menilai kinerja anak buahnya langsung dalam mengawasi maupun menjaga aset Pemprov DKI.
"Sehingga jangan sampai laporan-laporannya hanya ABS (asal bapak senang) saja, sedangkan di lapangan tidak beres," tuturnya.
Baca juga: LSM minta oknum terkait bangunan bermasalah Muara Angke segera tobat
Bila nantinya ada anak buahnya kedapatan 'bermain' pada bangunan bermasalah tersebut, dia juga meminta Anies untuk memberi sanksi tegas pada anak buahnya, karena meski telah ditemukan banyak pelanggaran, proses pembangunan masih berlanjut.
"Anies harus bisa menunjukkan dirinya tegas terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, dalam hal ini bongkar bangunan yang bermasalah. Kemudian sanksi tegas anak buahnya yang kedapatan bermain," ucapnya.
Sebelumnya, nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal.
Pembangunannya pun disebut menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal sehingga mereka terpaksa harus berpindah ke tempat lain.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengaku telah mengantongi surat rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Baca juga: Anggota DPRD DKI minta proyek pergudangan di Muara Angke dihentikan
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pembongkaran.
"Selanjutnya kami lakukan rapat untuk memastikan ada atau nggak yang bermohon. Kalau soal bongkarnya pasti bongkar, hanya mekanisme itu harus dijalankan," kata Yusuf.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: