Palembang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 4,8 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 800 butir dengan nilai total Rp2,5 miliar.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Selasa, mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut salah satunya diamankan dari penangkapan bandar narkoba di wilayah Tangga Buntung.
"Sebanyak 4,8 kilogram sabu-sabu dan 800 pil ekstasi yang dimusnahkan ini menyelamatkan 30.496 jiwa dari ancaman bahaya narkoba," ujarnya saat pemusnahan di Palembang.
Baca juga: BNN musnahkan 794,62 kg sabu hasil sita Januari-Mei 2021
Baca juga: BNNP Kepri memusnahkan barang bukti 19,6 kg sabu-sabu
Menurut dia dari pengungkapan narkoba tersebut sudah ditangkap empat orang tersangka, masing-masing Anas Antar Murthada (20), Sarbani Riyanstah (28), Pan Riadu Agam (47) dan Hijri Agustina (33).
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara di-blander dengan disaksikan juga oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, Kejari Palembang dan empat tersangka.
Kombes Pol Irvan menegaskan akan terus memberangus peredaran narkoba di Kota Palembang dan tidak segan bertindak maksimal terhadap pengguna, kurir maupun bandar yang melalukan perlawanan.
“Kami pastikan penindakan kasus narkoba tidak berhenti disini, kami terus melakukan pengungkapan hingga peredarannya di narkoba Palembang hilang,” ucap dia menambahkan.
Selain itu pihaknya juga berharap masyarakat memperkuat pengawasan di lingkungan tempat tinggal terkait penyalahgunaan narkoba yang kini menjalar ke semua kalangan.
Ia meminta masyarakat melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba agar segera ditindak kepolisian.
Baca juga: Polda Lampung musnahkan barang bukti kasus narkoba
Baca juga: Polrestro Bekasi memusnahkan narkoba lintas negara
Polrestabes Palembang musnahkan narkoba senilai Rp2,5 miliar
25 Mei 2021 16:48 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra memusnahkan sabu-sabu, Selasa (25/5). ANTARA/Aziz Munajar.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: