Jakarta (ANTARA News) - Hakim Ibrahim yang bersaksi dalam sidang pemeriksaan terdakwa Adner Sirait dan DL Sitorus di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membantah bahwa dirinya menjadi inisiator suap.

"Saya tidak pernah meminta, dia (Adner Sirait) yang menawarkan," kata Hakim Ibrahim, dalam persidangan di Jakarta, Senin.

Hakim yang sebelumnya telah divonis enam tahun penjara karena menerima suap Rp300 juta dari terdakwa Adner Sirait dan DL Sitorus ini pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui untuk apa uang yang diserahkan Adner padanya.

"Saya tidak tahu uang itu untuk apa, kan Santer (Sitorus) yang nego," ujar Ibrahim.

Dalam persidangan tersebut, Ibrahim juga menyebut bahwa ia tidak mengenal DL Sitorus. "Saya tidak tahu kalau itu DL Sitorus karena namanya (DL) dipanjangkan".

Dalam persidangan Ibrahim yang emosi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak pengacara dan Adner Sirait sendiri berkali-kali diminta majelis hakim untuk menahan emosi.

"Tolong tidak usah emosi, dijawab saja pertanyaannya," kata Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor.

Berkali-kali pula majelis meminta Ibrahim untuk tidak memperpanjang jawaban dari pertanyaan Adner Sirait.

"Cukup dijawab yang ditanyakan saja, jangan malah dipanjang-panjangkan," katanya.

Dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ibrahim, oleh Adner Sirait dan DL Sitorus bertujuan memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemprov DKI.

(V002/A033/S026)