Polda Metro ringkus komplotan pelaku penggelapan 50 mobil rental
24 Mei 2021 21:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan dalam jumpa pers penangkapan pelaku penggelapan mobil rental di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus komplotan pelaku penggelapan sekitar 50 mobil rental.
"Pelaku yang kita amankan empat orang, aktor utamanya seorang wanita, modusnya ada beberapa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap perempuan paruh baya gelapkan belasan mobil rental
Empat tersangka yang diamankan pihak kepolisian tersebut diketahui berinisial T, MZI, NRU, dan saudari NS (24) sebagai otak komplotan tersebut.
Yusri menjelaskan salah satu modusnya adalah menyewa mobil untuk kemudian dijual dengan harga miring namun hanya menyerahkan mobil dan STNK dengan janji BPKB menyusul.
Baca juga: Setiap bulan Polres Jaktim tangani 15 kasus penggelapan sewa mobil
Modus lainnya adalah menjual mobil yang berstatus masih kredit ke salah satu lembaga pembiayaan kredit mobil atau "leasing".
Menurut pengakuan NS, dirinya sudah menjalani aksi kriminal tersebut sejak Oktober 2020. Polisi sendiri menyebut ada sekitar 50 mobil yang digelapkan oleh sindikat ini.
"Setelah didalami kurang lebih 50 kendaraan yang dia lakukan penggelapan dan penipuan, modus dengan rental dan tampung misal mobil yang kreditnya belum selesai dia jual melalui NS," tambahnya.
Baca juga: Keluarga kaget Djeni raup Rp2,5 miliar hasil penggelapan mobil rental
Dari 50 mobil tersebut, Polda Metro Jaya baru berhasil mengamankan 30 mobil. 20 mobil diantaranya masih dicari oleh pihak kepolisian.
Mobil-mobil itu dijual melalui media sosial dengan harga murah untuk menarik minat pembeli.
Mobil-mobil tersebut dijual mulai dari harga Rp35 juta hingga Rp80 juta yang jauh di bawah harga pasar.
Polisi juga mengimbau para pemilik rental mobil yang kendaraannya digelapkan oleh komplotan ini untuk datang ke Polda Metro Jaya dan mengambil kendaraannya.
Akibat perbuatannya para pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Pelaku yang kita amankan empat orang, aktor utamanya seorang wanita, modusnya ada beberapa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap perempuan paruh baya gelapkan belasan mobil rental
Empat tersangka yang diamankan pihak kepolisian tersebut diketahui berinisial T, MZI, NRU, dan saudari NS (24) sebagai otak komplotan tersebut.
Yusri menjelaskan salah satu modusnya adalah menyewa mobil untuk kemudian dijual dengan harga miring namun hanya menyerahkan mobil dan STNK dengan janji BPKB menyusul.
Baca juga: Setiap bulan Polres Jaktim tangani 15 kasus penggelapan sewa mobil
Modus lainnya adalah menjual mobil yang berstatus masih kredit ke salah satu lembaga pembiayaan kredit mobil atau "leasing".
Menurut pengakuan NS, dirinya sudah menjalani aksi kriminal tersebut sejak Oktober 2020. Polisi sendiri menyebut ada sekitar 50 mobil yang digelapkan oleh sindikat ini.
"Setelah didalami kurang lebih 50 kendaraan yang dia lakukan penggelapan dan penipuan, modus dengan rental dan tampung misal mobil yang kreditnya belum selesai dia jual melalui NS," tambahnya.
Baca juga: Keluarga kaget Djeni raup Rp2,5 miliar hasil penggelapan mobil rental
Dari 50 mobil tersebut, Polda Metro Jaya baru berhasil mengamankan 30 mobil. 20 mobil diantaranya masih dicari oleh pihak kepolisian.
Mobil-mobil itu dijual melalui media sosial dengan harga murah untuk menarik minat pembeli.
Mobil-mobil tersebut dijual mulai dari harga Rp35 juta hingga Rp80 juta yang jauh di bawah harga pasar.
Polisi juga mengimbau para pemilik rental mobil yang kendaraannya digelapkan oleh komplotan ini untuk datang ke Polda Metro Jaya dan mengambil kendaraannya.
Akibat perbuatannya para pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: