Tanjungpinang (ANTARA) - Pemkot Tanjungpinang, Kepri, menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan berkumpul dan larangan mengadakan resepsi pernikahan bagi masyarakat mengingat kasus COVID-19 sedang meningkat tajam.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma tanggal 21 Mei 2021 itu memuat empat poin imbauan untuk seluruh jajaran pemkot dan masyarakat.

Keempat poin dimaksud, antara lain warga tidak makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan, restoran, kedai kopi atau kafe. "Mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away)," kata Rahma di Tanjungpinang, Senin.

Kemudian, sejak dikeluarkannya surat edaran ini sampai 21 Juni 2021 agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak, seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan pesta lainnya.

Baca juga: Dua resort di Bintan jadi karantina pasien COVID-19 Tanjungpinang

Baca juga: Pasien COVID-19 membludak, gelanggang permainan Tanjungpinang ditutup


Selanjutnya, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mal, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan satu orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya dan dilengkapi dengan atributnya, seperti selempang yang bertuliskan Duta Protokol Kesehatan.

"Kepada Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko PPKM," ujar Rahma.

Sementara berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Kepri jumlah konfirmasi positif di Kota Tanjungpinang hingga hari ini mencapai 974 kasus atau bertambah 10 orang. Adapun kasus aktif 279 orang (29 persen), sembuh 666 orang (66 persen), dan meninggal 29 orang (3 persen).*

Baca juga: COVID-19, tatkala virus pembunuh itu "mengamuk" di Tanjungpinang

Baca juga: Dinkes: COVID-19 yang menyerang warga Tanjungpinang lebih ganas