Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Tamiang Mursil mengingatkan para datok penghulu atau kepala desa berhati-hati dalam mengelola Dana Desa sehingga tidak bermasalah dengan hukum

"Berhati-hatilah mengelola uang Dana Desa, sebab ada beberapa kepala desa tersandung masalah hukum karena tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran Dana Desa," kata dia di Aceh Tamiang, Senin, usai melantik 71 datok penghulu se-Kabupaten Aceh Tamiang. Dari 71 kepala desa tersebut, seorang di antaranya perempuan.

Ia menyatakan sedih karena ada beberapa kepala desa bermasalah dengan hukum karena salah dalam mengelola Dana Desa.

Baca juga: LaNyalla harap pengelolaan dana desa bisa lebih optimal

Selain itu, katanya, ada yang melarikan diri karena Dana Desa yang dikelola bermasalah dengan hukum

"Dan itu, tidak hanya selama dirinya menjabat Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, tetapi juga periode sebelumnya. Kalau ada masalah sebelum saya menjabat, itu di luar kemampuan saya," kata dia.

Mursil mengatakan akan berupaya sebisa mungkin melindungi para datok penghulu dalam menjalankan tugasnya dan mengelola Dana Desa asalkan sama-sama menjaga kewenangan serta jabatan yang diamanahkan.

"Dan paling penting saya ingatkan jangan ada lagi istilah gali lubang tutup lubang. Sebelum Dana Desa ditransfer, pinjam uang kepada pihak ketiga. Kemudian dibayar setelah Dana Desa cair, saya minta hal itu tidak terjadi lagi karena dikhawatirkan hal itu bertentangan dengan hukum," kata dia.

Terkait dengan pelantikan datok penghulu, Mursil mengatakan seharusnya ada 74 kepala desa yang dilantik, namun tiga di antaranya tidak bisa dilantik dengan berbagai alasan.

"Tiga orang tidak bisa dilantik karena seorang meninggal dunia dan dua orang sakit. Seorang sakit asam lambung dan seorang lagi karena COVID-19, sehingga tidak bisa ikut pelantikan ini," kata dia.

Baca juga: Jaga "jalan tikus", di Mukomuko-Bengkulu gunakan Dana Desa
Baca juga: Mendes PDTT: Dana Desa berkontribusi signifikan terhadap ekonomi
Baca juga: 26 desa Mukomuko salurkan BLT secara nontunai